BANGKALAN, LensaMadura.com – Usulan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 6 persen untuk Pemilu 2029 dinilai memiliki dasar argumentasi kelembagaan yang dapat dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan gagasan tersebut menarik karena tidak semata didasarkan pada keinginan menaikkan ambang batas dari 4 menjadi 6 persen. Said, kata dia, mengaitkan angka tersebut dengan kebutuhan minimal sebuah fraksi agar dapat menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.
“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim, Minggu, 4 Oktober 2026 dikutip Lensa Jatim.
Said sebelumnya menjelaskan, DPR memiliki 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan lain yang membutuhkan keterwakilan fraksi. Dengan asumsi setiap ruang kelembagaan membutuhkan sedikitnya dua anggota dari satu fraksi, diperlukan sekitar 38 anggota DPR. Kebutuhan tersebut kemudian dikonversikan ke kisaran ambang batas 5,5 hingga 6 persen.
Menurut Surokim, pendekatan tersebut membuat perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak berhenti pada persoalan berapa banyak partai yang akan lolos ke DPR. Persoalan lain yang perlu diperhitungkan ialah kemampuan partai menjalankan mandat pemilih setelah memperoleh kursi.
“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.
Ia mengatakan ambang batas parlemen telah mengalami perubahan sejak pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Saat itu ambang batas ditetapkan 2,5 persen, kemudian menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan 4 persen sejak Pemilu 2019 hingga 2024.
Kenaikan ambang batas tersebut tidak otomatis membuat jumlah partai di DPR terus menyusut. Pada Pemilu 2024, misalnya, delapan partai politik memenuhi ambang batas 4 persen dan memperoleh kursi di DPR.
Surokim menilai threshold tetap dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pelembagaan sistem kepartaian. Menurut dia, demokrasi tetap membutuhkan kompetisi dan keterbukaan, tetapi juga memerlukan partai yang memiliki organisasi, kaderisasi, basis sosial, serta kapasitas menjalankan fungsi politik.
“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan demokrasi kita sudah berkembang. Kita tetap membutuhkan keterbukaan dan kompetisi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan partai yang semakin terlembaga, memiliki basis sosial, organisasi yang bekerja secara permanen, kaderisasi dan kapasitas menjalankan fungsi politiknya,” jelasnya.
Ia menilai ambang batas 6 persen dapat menjadi insentif bagi partai untuk memperkuat organisasi, kaderisasi, program, dan basis sosial agar mampu memperoleh dukungan nasional yang cukup untuk masuk DPR.
Namun, Surokim menilai usulan tersebut tetap harus diuji melalui simulasi akademik. Salah satu persoalan yang perlu dihitung adalah jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi jika ambang batas dinaikkan.
Ia juga menilai simulasi hasil Pemilu 2024 dapat digunakan untuk melihat dampak awal usulan tersebut. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, delapan partai yang memperoleh kursi DPR semuanya meraih suara di atas 6 persen. PDI Perjuangan memperoleh 16,72 persen, Golkar 15,29 persen, Gerindra 13,22 persen, PKB 10,62 persen, NasDem 9,66 persen, PKS 8,42 persen, Demokrat 7,43 persen, dan PAN 7,24 persen.
“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih bisa berubah. Namun, sebagai simulasi, kita dapat melihat bahwa 6 persen masih memungkinkan spektrum politik yang cukup luas berada di DPR. Jadi pembahasannya dapat diarahkan untuk mencari keseimbangan antara konsolidasi sistem kepartaian dan pluralisme politik,” katanya.
Menurut Surokim, suara yang tidak terkonversi menjadi kursi harus menjadi salah satu pertimbangan utama. Karena itu, pembahasan angka 6 persen perlu disertai kajian mengenai proporsionalitas antara suara dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen, serta dampaknya terhadap efektivitas kerja DPR.
Pertimbangan tersebut relevan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditetapkan Mahkamah.
“Justru di sini saya melihat argumentasi Buya Said memiliki titik awal pijak yang konkret. Kita menentukan terlebih dahulu berapa kapasitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian angka itu diuji dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian argumentasinya dicari belakangan,” ujar Surokim.
Ia juga menilai gagasan threshold berjenjang yang disampaikan Said Abdullah menarik untuk dikaji. Said mengusulkan ambang batas 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Menurut Surokim, pendekatan tersebut memperlihatkan perbedaan karakter antara arena representasi nasional dan lokal. Partai yang hendak memperoleh kursi DPR RI dapat dituntut memiliki dukungan sebagai kekuatan politik nasional, sementara representasi di daerah tetap perlu mempertimbangkan keragaman politik lokal.
“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran untuk mendesain sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu masih harus diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, gagasan dasarnya relevan: partai yang memperoleh mandat rakyat harus mempunyai kapasitas kelembagaan yang cukup untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkas Surokim. (*)






