Polres Pamekasan Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik di RS Larasati

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Polres Pamekasan mulai menyelidiki laporan dugaan malapraktik yang melibatkan seorang dokter berinisial T.S. dalam penanganan pasien di RS Larasati Pamekasan.

Laporan tersebut kini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan laporan telah diterima dan saat ini sedang dipelajari oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Yoni, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut dia, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari para pihak serta alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan terhadap Salamah, 30 tahun, warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo.

Berdasarkan keterangan keluarga, pasien sebelumnya menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan dan didiagnosis menderita kista.

Saat itu, pasien disarankan menjalani rujukan ke rumah sakit di Surabaya untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Sebelum dirujuk, keluarga membawa pasien ke tempat praktik dokter T.S. untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pemeriksaan itu, pasien disebut disarankan menjalani operasi di RS Larasati Pamekasan pada hari yang sama.

Keluarga pasien menyebut operasi telah dilakukan, namun tindakan tersebut tidak dilanjutkan karena dokter menyampaikan penyakit yang diderita pasien menempel pada batu empedu. Setelah operasi selesai, luka operasi dijahit kembali dan pasien kemudian diperbolehkan pulang.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu. (*)