SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mengamankan seorang terlapor berinisial AR, 21 tahun, warga Kecamatan Gapura, serta seorang saksi berinisial FI.
Penindakan dilakukan di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura. AR diduga menjual pil berlogo “Y” kepada FI.
Dari AR, polisi menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX berwarna hitam. Polisi juga menyita satu bungkus rokok, plastik kresek bening, telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo sama. Barang lain yang turut disita berupa satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut.
Setelah penindakan dilakukan Satuan Samapta, perkara berikut barang bukti dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Mohammad Sjaiful.
Penyidik masih memeriksa AR dan FI serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga akan menguji barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan pil yang diamankan.
AR disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. (*)







