Berita

Penerimaan PPPK di Sumenep Kembali Dibuka, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

505
×

Penerimaan PPPK di Sumenep Kembali Dibuka, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, lensamadura.com – Melalui BKPSDM, Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan di sejumlah unit kerja.

Dikutip dari situs resmi bkpsdm.sumenepkab.go.id, penerimaan PPPK pada tahun 2022 untuk formasi Tenaga Guru SD Negeri dan SMP Negeri.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

“Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Guru sebanyak 189. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan, dapat dilihat pada lampiran,” bunyi pengumuman tentang penerimaan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemkab Sumenep tertanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Anggarkan Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa

Penerimaan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2022
berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 648 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022.

Plh Sekda Sumenep Ahmad Masuni atas nama Bupati Sumenep Achmad Fauzi membuka pendaftaran seleksi dari 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Baca Juga :  Sambut Ramadan 2025, Pria asal Badur Ini Bagikan Paket Sembako ke Warga

Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 16-17 November 2022.

Untuk informasi lebih jelas bisa diakses melalui link berikut ini: http://bkpsdm.sumenepkab.go.id/. (Red)