SUMENEP, lensamadura.com – Melalui BKPSDM, Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan di sejumlah unit kerja.
Dikutip dari situs resmi bkpsdm.sumenepkab.go.id, penerimaan PPPK pada tahun 2022 untuk formasi Tenaga Guru SD Negeri dan SMP Negeri.
“Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Guru sebanyak 189. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan, dapat dilihat pada lampiran,” bunyi pengumuman tentang penerimaan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemkab Sumenep tertanggal 31 Oktober 2022.
Penerimaan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2022
berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 648 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022.
Plh Sekda Sumenep Ahmad Masuni atas nama Bupati Sumenep Achmad Fauzi membuka pendaftaran seleksi dari 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 16-17 November 2022.
Untuk informasi lebih jelas bisa diakses melalui link berikut ini: http://bkpsdm.sumenepkab.go.id/. (Red)