JAKARTA, LensaMadura.com – Puluhan organisasi yang mewakili mata rantai industri hasil tembakau meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Mereka menilai sejumlah ketentuan berpotensi menekan industri hasil tembakau legal, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mengurangi penerimaan negara.
Desakan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Nasional terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Apindo, Sutrisno Iwantono, mengatakan pelaku industri meminta pemerintah menunda pembahasan dan pengesahan sejumlah aturan turunan, khususnya yang mengatur standardisasi warna dan bentuk kemasan rokok, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau.
Menurut Sutrisno, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau yang selama ini beroperasi secara legal.
“Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik,” kata Sutrisno.
Apindo menilai tekanan terhadap industri legal berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Keberatan juga disampaikan kalangan petani. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mahmudi, menilai rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang sulit diterapkan karena karakteristik tembakau lokal Indonesia umumnya memiliki kadar yang lebih tinggi.
“Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mudjiburahman, mengatakan berbagai kebijakan terhadap industri hasil tembakau telah berdampak pada penurunan omzet pedagang.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila pemerintah menerapkan kebijakan kemasan polos atau penyeragaman kemasan rokok.
“Sekarang saja dengan kemasan yang bermacam-macam, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sudah beredar secara sembunyi-sembunyi. Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya? Tentu negara juga akan dirugikan,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Mata Rantai Pertembakauan Nasional mengajukan tiga permintaan kepada Presiden. Pertama, tidak menyetujui ketentuan standardisasi warna dan bentuk kemasan dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Kedua, tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketiga, tidak menerapkan larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam rancangan Keputusan Menteri Kesehatan.
Mereka menilai ketiga kebijakan tersebut berpotensi melemahkan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran rokok ilegal, serta mengancam jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau.
Meski demikian, organisasi yang tergabung dalam Mata Rantai Pertembakauan Nasional menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat.
Mereka menyatakan mendukung larangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan sebesar 50 persen pada kemasan produk.
Pernyataan sikap tersebut didukung puluhan organisasi lintas sektor, antara lain Apindo, APTI, APCI, GAPPRI, Gaprindo, Formasi, HKTI, Aprindo, Hippindo, ATVSI, PRSSNI, APVI, PPEI, serta berbagai asosiasi petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, periklanan, konsumen, dan organisasi masyarakat lainnya. (*)






