Panwascam Gayam Gelar Rapar Koordinasi Usai Tertibkan APK yang Melanggar

Panwascam Gayam saat melakukan koordinasi terkait penertiban APK (lensamadura.com/masudi)

SUMENEP, lensamadura.com – Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) Gayam gelar rapat koordinasi tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Timses Caleg, Timses Presiden, dan Ketua PAC Partai se-kecamatan Gayam di Pendopo pemerintah kecamatan setempat, Sabtu, 6 Januari 2024.

Sekitar 25 undangan yang tersebar terhadap masing-masing timses dan ketua PAC partai se-Kecamatan Gayam yang dipanggil oleh panwascam setempat, dikarenakan ada sebagian yang melanggar aturan pemasangan banner kampanye.

Baca Juga :  Forum Daerah Mahasiswa BUSS Gelar Ujian Try Out UTBK di Sumenep

Ketua Panwascam Gayam mengatakan, ada beberapa APK yang ditertibkan oleh Panwascam murni karena memang melanggar aturan dan tidak ada tendensi apapun.

“Penertiban oleh pihak kami terhadap APK yang melanggar jangan sampai disalah pahami. Ini murni kami menjalankan tugas. Dan tidak ada tendensi apapun,” kata.

Di tempat yang sama, perwakilan dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) Gayam Hasan Al Hakiki memberikan edukasi terhadap peraturan tentang ketentuan-ketentuan penempatan APK.

Baca Juga :  Kasubsi Yantah Rutan Sumenep Klarifikasi soal Dugaan Pungli Pembebasan Tahanan

“Berdasarakan peraturan PKPU NO 15 tahun 2023 Sudah diatur sangat jelas. Di antaranya, di tempat instansi kemudian tempat ibadah dan fasilitas negara,” jelas.

Selanjutnya Saputro sebagai Sekcam Kecamatan gayam mengimbau ke semua pihak agar mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

Terakahir ia berharap untuk selalu kondusif dan segala sesuatunya bisa dirembuk bersama karena pemilu adalah pesta rakyat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumenep H. Masdawi Desak Pemerintah Tindak Tegas Nelayan Gunakan Alat Tangkap Terlarang

“Ini pesta demokrasi, ini pesta rakyat. Harusnya kita semua ini bergembira. Bukan saling bermusuhan,” kata Saputro.

Sekedar Informasi, Panwascam Gayam akan turun lapangan untuk melakukan penerbitan lagi pada tanggal 12 Januari 2024.

Untuk itu, Panwascam Gayam mengingatkan partisipan dan pihak terkait agar APK masing-masing calon segera diperbaiki sesuai aturan kampanye pemilu. (udi/red)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: