SUMENEP, LensaMadura.com – Dukungan terhadap usulan perubahan status Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang menilai perubahan status tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi maritim di wilayah kepulauan.
Pernyataan itu disampaikan Lia saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Agung Keraton Sumenep, Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia berdiskusi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai berbagai isu pembangunan, mulai dari sektor pertanian, ketahanan pangan, hingga pengembangan kawasan kepulauan.
Turut hadir dalam pertemuan itu Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Joko Satrio, Tenaga Ahli Pertanian Ki Demang, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Muhammad Ramli, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Menurut Lia, karakteristik geografis Sumenep yang memiliki sekitar 126 pulau—terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni—membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah yang didominasi wilayah daratan.
“Wilayah kepulauan seperti Sumenep memerlukan kebijakan yang lebih adaptif, terutama dalam pembangunan infrastruktur, konektivitas antarpulau, dan pemerataan pelayanan publik,” ujar Lia.
Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menegaskan, perubahan status menjadi Kabupaten Kepulauan bukan sekadar pergantian nomenklatur. Menurut dia, perubahan tersebut merupakan upaya menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah.
Lia meyakini, status Kabupaten Kepulauan akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih proporsional sesuai kebutuhan daerah kepulauan. Dampaknya diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis maritim.
“Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan bagaimana pembangunan dapat menjangkau seluruh masyarakat secara lebih merata. Status Kabupaten Kepulauan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan, Sumenep memiliki potensi besar di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan kebijakan yang berpihak pada karakter wilayah kepulauan.
“Dengan 126 pulau yang dimiliki, Sumenep mempunyai potensi luar biasa di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir. Namun tanpa kebijakan yang tepat, potensi itu belum maksimal dirasakan masyarakat. Melalui penguatan daerah kepulauan, diharapkan ada dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih merata. Ini bukan sekadar status, tetapi bagaimana negara hadir lebih adil bagi masyarakat kepulauan,” tuturnya.
Menurut Lia, dukungan terhadap penguatan status daerah kepulauan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Joko Satrio, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah tahapan untuk mendukung usulan perubahan status tersebut.
Langkah yang dilakukan meliputi penyusunan kajian akademik, penguatan dukungan masyarakat, pengajuan melalui jalur legislasi, hingga penyiapan aspek administrasi pemerintahan sebagai syarat perubahan status daerah.
“Potensi besar Sumenep di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir akan berkembang lebih optimal apabila didukung kebijakan dan infrastruktur yang lebih spesifik,” ujar Joko.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah mengajukan usulan perubahan nama daerah dari Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah daerah mengklaim perubahan status tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan yang lebih besar, termasuk melalui alokasi anggaran guna mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan. (*)






