Ketua AJS Sampang Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”, Nilai Cederai Kemerdekaan Pers

SAMPANG, LensaMadura.com – Ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Hendriyanto, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis dengan istilah “londo ireng”.

Menurutnya, pelabelan tersebut merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan Presiden itu disampaikan dalam pidato puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Hendriyanto menilai penggunaan istilah tersebut tidak tepat jika diarahkan kepada profesi jurnalis. Menurut dia, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pihak yang dianggap berkhianat atau lebih berpihak kepada kepentingan asing dibanding kepentingan bangsa.

“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Wartawan tidak bekerja untuk kepentingan asing, melainkan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Hendriyanto, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi. Karena itu, kritik terhadap kebijakan publik tidak semestinya dibalas dengan pelabelan yang dapat mendelegitimasi profesi wartawan.

“Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika ada kebijakan yang perlu dikritisi, tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat secara profesional,” ujarnya.

Menurut Hendriyanto, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan jurnalis dapat bekerja secara bebas, independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa pelabelan negatif terhadap jurnalis dapat memicu persepsi buruk di tengah masyarakat serta meningkatkan risiko intimidasi, kekerasan, hingga tekanan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Hendriyanto menyayangkan pernyataan tersebut justru disampaikan oleh seorang kepala negara yang seharusnya memberikan teladan dalam menjaga ruang demokrasi.

“Atas nama Aliansi Jurnalis Sampang, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada wartawan dan insan pers atas penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang dikaitkan dengan profesi jurnalis,” tegasnya.

Selain itu, AJS meminta Presiden beserta jajaran pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis dan media yang menjalankan fungsi kontrol publik. Pemerintah juga didorong menjamin keselamatan wartawan serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis.

“Kami berharap Presiden menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers. Kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam demokrasi dan seharusnya dijawab dengan perbaikan kebijakan, bukan dengan pelabelan terhadap profesi jurnalis,” ujar Hendriyanto. (*)