SURABAYA, LensaMadura.com – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Ulang Tahun ke-22 DPD RI yang jatuh pada 1 Oktober 2026. Ia berharap lembaga perwakilan daerah tersebut semakin dekat dengan masyarakat dan mampu memperkuat hubungan antara kepentingan daerah dan kebijakan nasional.
Lia mengatakan usia 22 tahun DPD RI menjadi pengingat atas mandat lembaga tersebut dalam membawa perspektif serta aspirasi daerah ke tingkat nasional.
“Dirgahayu DPD RI yang ke-22 tahun. Dari daerah untuk Indonesia merupakan bukti nyata pengabdian untuk masyarakat, penguatan daerah untuk bangsa dan negara, yang terbangun di atas kebersamaan yang melekat, pondasi cinta yang kuat, pengabdian tulus tanpa batas demi Indonesia yang hebat dan bermartabat,” ujar Lia.
Menurut Lia, semangat Dari Daerah untuk Indonesia memiliki makna penting karena DPD RI dibentuk untuk menghadirkan representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPD RI dibentuk sebagai bagian dari perubahan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945. Secara konstitusional, kedudukannya diatur dalam Bab VIIA UUD 1945, termasuk Pasal 22C dan Pasal 22D. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi.
Pasal 22D juga mengatur kewenangan DPD dalam mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Lia menilai mandat tersebut membuat peringatan HUT DPD RI tidak semestinya berhenti sebagai seremoni kelembagaan. Menurut dia, usia 22 tahun perlu menjadi dorongan untuk memperkuat kerja representasi daerah.
“Jargon dari daerah untuk Indonesia bukan hanya slogan. Di dalamnya ada tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat daerah agar menjadi bagian dari kebijakan nasional,” kata Lia.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI dari Jawa Timur, Lia tercatat terlibat dalam sejumlah agenda penyerapan aspirasi daerah. Salah satunya kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur pada September 2026 untuk menghimpun masukan terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pertanahan.
Ia berharap aspirasi masyarakat yang muncul dari tingkat desa, kabupaten dan kota hingga provinsi dapat terus dihimpun dan dikawal melalui kewenangan konstitusional DPD RI.
“Kebersamaan adalah kekuatan. Cinta kepada daerah adalah bagian dari cinta kepada Indonesia. Karena itu, pengabdian dari daerah untuk Indonesia harus terus dijaga dengan ketulusan, kerja nyata dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Lia juga berharap DPD RI semakin mampu menjadi ruang artikulasi kepentingan daerah sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dirgahayu DPD RI ke-22. Semoga semakin kuat, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin nyata menghadirkan pengabdian dari daerah untuk Indonesia. Bersama membangun Indonesia yang hebat, adil, maju dan bermartabat,” pungkasnya. (*)






