SUMENEP, lensamadura.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep melakukan sosialisasi, validasi dan sinkronisasi hasil pemetaan GIS atau lokasi aset-aset tanah milik Pemkab yang tercatat di daftar KIB A.
Sosialisasi itu berlangsung Ruang rapat Disperkimhub Sumenep, Rabu, 17 Juli 2024.
Kepala Disperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi, melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan menyampaikan, ada 8 aset tanah milik Pemkab Sumenep yang tersebar di delapan Kecamatan.
“Yakni di Kecamatan Kota, Batuan, Kalianget, Saronggi, Bluto, Lenteng, Manding dan Talango,” kata Hery, Kamis, 18 Juli 2024.
Hery menerangkan, sosialisasi itu bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi ulang dari OPD selaku pengguna barang terhadap hasil digitasi atau pemetaan lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah dilakukan.
“Pengguna aset adalah organisai perangkat daerah. Melalui sosialisasi ini dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya,“ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Disperkimhub Sumenep secara bertahap melakukan pemetaan terhadap aset-aset tanah yang tercatat di KIB A.
Itu dilakukan agar keberadaan aset lebih aman, dan pemanfaatannya bisa diketahui.
Dalam sosialiasi itu, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala Disperkimhub Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Hadir juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep, BAPPEDA Sumenep, dan perwakilan OPD. (pa/red)