LENSAMADURA.COM – Masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni dapat mengajukan bantuan renovasi melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah.
Melalui program ini, pemerintah membantu warga memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak agar memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Namun, bantuan tidak diberikan begitu saja. Calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti proses pengajuan hingga verifikasi.
Apa Itu Program BSPS?
BSPS merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulan sehingga proses pembangunan tetap mengedepankan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Mengacu pada Pasal 65 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 10 Tahun 2025, program ini menjadi bagian dari bantuan perumahan swadaya yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memperbaiki rumahnya.
Selain BSPS, pemerintah juga memiliki program Bantuan Sarana Hunian Usaha dan Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS).
Perbaikan rumah tidak hanya berfokus pada tampilan bangunan. Bagian-bagian penting seperti struktur rumah, ventilasi, pencahayaan, hingga sanitasi juga menjadi perhatian agar rumah benar-benar layak dihuni.
Syarat Mengajukan Bantuan Bedah Rumah
Tidak semua warga bisa menerima bantuan BSPS. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan, di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
– Memiliki atau menguasai tanah secara sah yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau dokumen kepemilikan lainnya.
– Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, yakni desil 4 ke bawah atau memiliki penghasilan maksimal sebesar UMP atau UMK.
– Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi korban bencana.
– Bersedia bergotong royong, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan mengikuti pendampingan selama program berlangsung.
Cara Mengajukan BSPS
Pengajuan bantuan dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Secara garis besar, alurnya sebagai berikut:
1. Pemilik rumah mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah.
2. Pemerintah desa mendata rumah yang memenuhi syarat dan mengusulkannya kepada pemerintah daerah.
3. Usulan diteruskan ke kementerian melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru).
4. Pemerintah melakukan verifikasi administrasi, mulai dari NIK, status kepemilikan tanah, hingga riwayat penerimaan bantuan.
5. Jika lolos administrasi, tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah sesuai ketentuan.
6. Kementerian menetapkan penerima bantuan dan menunjuk Tenaga Fasilitator Lapangan (FTL) untuk mendampingi pelaksanaan program.
7. Penerima menyusun rencana renovasi, membuka rekening penyaluran bantuan, kemudian memulai pembangunan setelah dana dicairkan secara bertahap.
Besaran Bantuan
Besaran bantuan BSPS diatur dalam Pasal 70 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta untuk satu unit rumah.
Dana tersebut digunakan sebagai stimulan renovasi atau pembangunan rumah. Pelaksanaannya dilakukan secara swadaya dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan sehingga hasil renovasi memenuhi standar rumah layak huni. (*)






