JAKARTA, LensaMadura.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Achmad Azran atau Bang Azran, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya hak ahli waris atas sebidang tanah yang sebagian kini dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB itu membahas persoalan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi dan permohonan audiensi sebelumnya. Secara resmi, kegiatan itu dituangkan dalam Surat DPD RI Provinsi DKI Jakarta Nomor 075/B-44/DPDRI-DKJ/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, audiensi dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai status, riwayat, serta aspek administrasi pertanahan atas objek tanah yang dipersoalkan. Selain itu, pertemuan juga diarahkan untuk membahas kemungkinan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai pertemuan, Bang Azran mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut.
“Setelah kami bertemu dan berkoordinasi dengan BPN DKI, langkah berikutnya adalah mengumpulkan pihak-pihak terkait. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, dokumennya diperiksa, riwayat tanahnya ditelusuri, dan masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan fakta serta dasar hukumnya,” ujar Bang Azran.
Menurut dia, penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Negara, kata dia, harus hadir memastikan setiap proses berjalan berdasarkan hukum, bukti, kewenangan, dan prinsip keadilan.
“Saya ingin semua pihak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada hak masyarakat yang secara hukum belum terpenuhi, tentu harus dicari jalan penyelesaiannya. Tetapi kalau ada persoalan administrasi, status hukum, atau bukti yang perlu diverifikasi, itu juga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada pihak yang merasa diabaikan,” tegasnya.
Berawal dari Pengaduan Ahli Waris
Bang Azran sebelumnya menerima surat pengaduan dari Armana Putra selaku kuasa ahli waris Karel Egbert Noya. Dalam pengaduan tersebut disampaikan klaim kepemilikan atas tanah yang didasarkan pada sejumlah dokumen pertanahan.
Salah satu dokumen yang disebut dalam pengaduan adalah Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 atas nama Nancy Adels. Dokumen tersebut disertai sejumlah administrasi pertanahan dan surat-menyurat dari berbagai instansi pemerintah.
Dalam surat pengaduan, Armana Putra disebut sebagai penerima wasiat sekaligus kuasa dari Nancy Adels, yang disebut sebagai pemilik tanah berdasarkan Surat Hak Tanah Akta Nomor 1489 Tahun 1952 yang diterbitkan pada 16 Juli 1952.
Objek tanah yang dipersoalkan merupakan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 dengan luas kurang lebih 378.110 meter persegi di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Pengaduan tersebut juga melampirkan sejumlah dokumen yang menurut pelapor menjadi dasar klaim kepemilikan. Di antaranya Surat Menteri Agraria Nomor SK.139/Ka tanggal 13 Januari 1960, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 561/PT/JU/1978 tanggal 28 September 1978, dan Surat BPKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 5032/-1.711.32 tanggal 27 Oktober 2009.
Selain itu, terdapat Surat Penjelasan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 83/11-31-300/1/2010 tanggal 19 Januari 2010 serta sejumlah dokumen pengukuran dan rekonstruksi batas tanah.
Bang Azran juga menyoroti rujukan dalam pengaduan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 915 Tahun 1985 yang membentuk Tim Peneliti dan Penanganan/Penyelesaian Sengketa Tanah Rawa Badak.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam pengaduan, terdapat ketentuan mengenai kesempatan bagi ahli waris bekas pemilik Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 atau kuasanya yang sah untuk memperoleh ganti rugi berupa uang apabila haknya terbukti sesuai dengan ketentuan hukum.
Bang Azran menilai persoalan tersebut perlu dibahas bersama dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain BPN DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak yang mengajukan pengaduan akan dilibatkan dalam proses klarifikasi.
“Ini bukan soal membela satu pihak dan menyalahkan pihak lain. Tugas kami adalah memastikan pengaduan masyarakat mendapat ruang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Kalau semua pihak duduk bersama dengan membawa dokumen dan fakta masing-masing, saya yakin persoalan ini akan lebih terang,” katanya.
Menurut Bang Azran, audiensi dengan BPN DKI Jakarta menjadi bagian dari proses untuk memastikan informasi mengenai objek tanah dapat diperiksa secara proporsional.
Tahapan berikutnya akan diarahkan pada pertemuan bersama para pihak agar masing-masing dapat menyampaikan dokumen, kronologi, serta dasar hukum yang dimiliki.
Sebagai Anggota BAP DPD RI, Bang Azran memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di DPD RI.
Ia berharap koordinasi dengan BPN DKI Jakarta dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.
“Yang kita cari adalah kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai persoalan tanah yang sudah berlangsung panjang kembali menjadi masalah antargenerasi. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)






