Berawal dari Alasan Kembalikan Colokan Listrik, Pria di Sumenep Diduga Lecehkan Tetangganya

SUMENEP, LensaMadura.com – Seorang pria berinisial AM, 28 tahun, warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tetangganya.

Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 30 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, kejadian bermula ketika AM masuk ke kamar korban dengan alasan hendak mengembalikan colokan listrik. Saat berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Dengan didampingi pihak keluarga, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian mengamankan AM di rumahnya pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan dokumen pendukung lainnya. Penyidik juga mengantongi hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Maliyanto.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa dalam penanganan perkara kekerasan seksual, kepolisian mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitasnya.

Di sisi lain, polisi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan selama proses hukum berlangsung. (*)