Berita

ASN Mulai WFH Setiap Jumat, PWI Pamekasan Ingatkan Pejabat Tetap Responsif ke Media

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam sepekan, mulai April 2026.

Kebijakan yang diterapkan setiap hari Jumat ini menuai perhatian dari kalangan pers, khususnya terkait akses informasi publik.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik, terutama dalam hal keterbukaan informasi kepada media.

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan bahwa status WFH tidak boleh dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk menghindari konfirmasi dari wartawan.

“Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak yang menghambat. Kami berharap pejabat tetap kooperatif meskipun bekerja dari rumah,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Menurutnya, sistem kerja jarak jauh berpotensi menimbulkan tantangan baru dalam proses peliputan, khususnya dalam menjaga kedalaman dan akurasi informasi. Wawancara secara daring dinilai memiliki keterbatasan dibandingkan dengan interaksi langsung di lapangan.

Karena itu, ASN sebagai sumber informasi publik diharapkan tetap membuka akses komunikasi dan memberikan data yang dibutuhkan media secara cepat dan tepat.

Di sisi lain, PWI Pamekasan juga memberikan catatan internal kepada perusahaan pers dan wartawan agar tetap menjaga profesionalisme di tengah perubahan pola kerja.

Hairul Anam menekankan pentingnya menjaga kualitas karya jurnalistik. Perusahaan pers yang menerapkan sistem kerja fleksibel diminta tetap memastikan proses editorial berjalan ketat, termasuk dalam hal verifikasi data.

“Jangan sampai kualitas berita menurun hanya karena koordinasi dilakukan secara jarak jauh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa verifikasi lapangan tetap menjadi elemen penting dalam kerja jurnalistik. Wartawan diminta tidak sepenuhnya bergantung pada informasi daring, melainkan tetap melakukan observasi langsung untuk memastikan keakuratan data.

Selain itu, aspek etika profesional juga menjadi perhatian. Wartawan diimbau tetap menjaga sopan santun dan etika komunikasi saat menghubungi narasumber, termasuk ASN yang sedang menjalankan WFH.

“ASN sebagai pejabat publik berkewajiban mempermudah akses informasi, namun wartawan juga harus tetap bekerja secara etis dan profesional,” pungkasnya.

Kebijakan WFH yang bertujuan untuk efisiensi energi, pengurangan polusi, serta peningkatan efektivitas kerja ini diharapkan dapat berjalan seimbang tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun keterbukaan informasi. (*)

Related Articles

Back to top button