Pendidikan

Pengertian dan Macam-Macam Asbabun Nuzul

1814
×

Pengertian dan Macam-Macam Asbabun Nuzul

Sebarkan artikel ini

Salah satu ilmu Al-Qur’an yang sangat penting untuk dipelajari agar bisa memahami Al-Qur’an secara baik dan benar adalah ilmu Asbabun Nuzul ayat-ayat dalam al-Qur’an. Dengan mengetahui Asbabun Nuzul, akan mampu memahami lebih rinci tentang bagaimana menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dilihat dari aspek kejadian dan peristiwa yang terjadi ketika turunnya ayat tersebut.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Tanpa Asbabun Nuzul, sorang mufassir tidak akan bisa mentafsirkan Al Qur’an. Sebab, salah satu syarat untuk memahami maksud kandungan Al Qura’an adalah dengan memahami sebab-sebab terunnya suatu ayat.

Para ulama sangat memperhatikan ilmu Asbabun Nuzul ini dalam menafsirkan al-Qur’an. Oleh karena itu, sebagian ulama menyusun ilmu ini dalam satu kitab secara khusus. Mereka adalah Ali Ibn al-Madaniy, guru Imam Bukhari, serta ulama-ulama lainnya.

A. Pengertian Asbabun Nuzul

Secara bahasa Asbabun nuzul berasal dari kata سبب  yang jama’nya adalah Asbab, yang mempunyai arti sebab atau karena, sedangkan نزول   bentuk masdar dari     نزل- ينزل   yang mempunyai arti turun atau jatuh.

Pengertian Asbabun Nuzulbmenurut istilah, Dr. Musa Rahim Ibrahim memberi pengertian dalam bukunya Buhuts Manhajiyyah fi Ulum Al-Qur’an al-Karim, Asbabun Nuzul yaitu:

” ما نزل قران بشاْن وقت وقوعه كحادثه أو سوْل ”

“Suatu hal yang karenanya al-Qur’an diturunkan untuk menerangkan status (hukumnya), pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”.

Dapat disimpulkan bahwa sebab turunnya suatu ayat itu berkisar pada dua hal:

1. Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat al-Qur’an mengenai peristiwa itu, seperti kisah turunnya surat al-Lahab

2. Bila Rasulullah SAW ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat al-Qur’an menerangkan hukumnya. Hal itu seperti ketika Khaulah binti Tsa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya, Aus bin Tsamit, hingga Khaulah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hukumnya, maka turun lah QS al-Mujadalah:3. Lebih jelasnya baca: Pengertian Dan Ruang Lingkup Ulumul Qur’an

Namun, tidak semua ayat al-Qur’an diturunkan karena suatu peristiwa atau kejadian. Ada diantara ayat al-Qur’an yang diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban Islam dan syari’at Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.

Sebagaimana pendapat Al-Jabari menyebutkan: “al-Qur’an diturunkan dalam dua kategori: yang turun tanpa sebab, dan turun karena  suatu peristiwa atau pertanyaan”.

B. Macam-Macam Dan Pembagian Asbabun Nuzul

Asbabun nuzul bisa ditinjau dari berbagai aspek. Jika ditinjau dari aspek bentuknya, sabab al-nuzul dapat dibagi kepada dua bentuk. pertama berbentuk peristiwa dan yang kedua berbentuk pertanyaan.

Asbabun nuzul yang berbentuk peristiwa ada tiga macam:

1.pertengkaran

2. kesalahan yang serius, dan

3. cita-cita dan harapan

Sabab al-nuzul yang berbentuk pertanyaan dapat pula dibagi kepada tiga macam, yaitu

1. pertanyaan tentang masa lalu,

Baca Juga :  Kisah Mahasiswi KKN INSTIKA Temui Salah Satu Anak Veteran di Sumenep

2. masa yang sedang berlansung, dan

3. masa yang akan datang.

Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, Asbabun nuzul dapat dibagi menjadi :

1. Ta’addud al-sabab wa al-nazil wahid (sebab turunnya lebih dari satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun satu)

2. Ta’adud al-nazil wa al-sabab wahid (inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu).

Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat dan masing-masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka riwayat itu perlu diteliti dan di analisis. Permasalahannya ada empat bentuk :

1. Salah satu dari keduanya riwayat shahih dan yang lain tidak, maka diselesaikan dengan jalan memperpegangi riwayat yang shahih dan menolak riwayat yang tidak shahih. Misalnya, perbedaan yang terjadi antara riwayat Bukhari, Muslim, dan lainnya dari satu pihak dan riwayat Al-Thabrani dan Ibn Abi Syaibah di pihak lain. Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Jundub. Ia (Jundub) berkata : “Nabi SAW kesakitan sehingga ia tidak bangun satu atau dua malam. Seorang perempuan datang kepadanya dan berkata: “Hai Muhammad, saya tidak melihat setanmu kecuali telah meninggalkanmu”, maka Allah menurunkan :

والضحى . واليل اذا سجى . ما ودعك ربك وما قلى

Al-Thabrani dan Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dari Hafs Ibn Maisarah dari ibunya, dari ibunya (neneknya dari ibu) dan ibunya itu pembantu Rasul SAW: “Sesungguhnya seekor anak anjing memasuki rumah Nabi SAW. Anak anjing itu masuk ke bawah tempat tidur dan mati, maka selama empat hari Nabi SAW tidak dituruni wahyu. Maka ia (Nabi) berkata: “Hai Khaulah, apa yang telah terjadi dirumah Rasulullah? Jibril tidak datang kepadaku”. Saya berkata pada diri saya sendiri: Sekiranyalah engkau persiapkan rumah ini dan engkau sapu, maka saya jangkaukan penyapu ke bawah tempat tidur itu, maka saya mengeluarkan anak anjing tersebut. Nabi SAW pun datang dalam keadaan jenggotnya gemetar. Dan memang jika turun (wahyu) kepadanya ia menjadi gemetar”. Maka Allah menurunkan والضحى hingga firman-Nya فترضى

Dalam hal demikian menurut Al-Zarqani, kita mendahulukan riwayat yang pertama dalam menerangkan sebab turunnya ayat tersebut, karena keshahihan riwayatnya dan tidak riwayat yang kedua. Sebab dalam sanad riwayat yang kedua terdapat  periwayat yang tidak dikenal.

2. Bila kedua riwayat itu shahih, namun salah satunya mempunyai penguat (murajjih) dan yang lain tidak, maka penyelesaiannya adalah mengambil riwayat yang mempunyai penguat. Misalnya, hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibn Mas’ud. Ia berkata: “Saya berjalan bersama Nabi SAW di Madinah dan ia (Nabi) bertongkat pelepah korma. Ia melewati sekelompok orang Yahudi. Mereka berkata kepada sebagian mereka: “Coba kamu tanya dia”, maka mereka berkata: “Ceritakan kepada kami tentang ruh”, Nabi terhenti sejenak dan kemudian ia mengangkat kepalanya. Saya pun mengerti bahwa ia dituruni wahyu hingga wahyu itu naik. Kemudian ia berkata:

Baca Juga :  Ini Dia Pembahasan Aritmatika Sosial Kelas 7 Beserta Contoh Soalnya

قل الروح من امر ربى وما اوتيتم من العلم الا قليلا

Dalam hubungan ayat yang sama, Al-Tirmizi meriwayatkan hadits yang dishahihkan dari Ibn Abbas. Ia berkata: “Orang-orang Quraisy berkata kepada orang-orang Yahudi, “ Berikan kepada kami sesuatu yang akan kami pertanyakan kepada orang ini (Nabi)”. Mereka berkata: “Kamu tanyakanlah kepadanya tentang ruh”; merekapun menanyakannya, maka Allah menurunkan:

ويسالونك عن الروح

Menurut Al-Suyuthi dan Al-Zarqani, riwayat yang kedua ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun di Mekkah dan sebab turunnya adalah pertanyaan kaum Quraisy. Sedangkan riwayat pertama jelas menunjukkan turunnya di Madinah karena sebab turunnya adalah pertanyaan orang Yahudi. Riwayat yang pertama ini lebih kuat dari yang kedua. Yang pertama adalah riwayat Al-Bukhari dan yang kedua ditinggalkan.

3. Keshahihan dua riwayat itu sama dan tidak ditemukan penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya. Akan tetapi keduanya dapat dikompromikan. Kedua sebab itu benar terjadi dan ayat turun mengiringi peristiwa tersebut benar, karena masa keduanya berhampiran. Maka penyelesaiannya adalah dengan menganggap terjadinya beberapa sebab bagi turunnya ayat tersebut. Ibn Hajar berkata: “ Tidak ada halangan bagi terjadinya ta’addud al-sabab (sebab ganda)

Misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari jalan Ikrimah dari Ibn Abbas, bahwa Hilal Ibn Umayyah menuduh istrinya berbuat mesum, disisi Nabi dengan Syarik Ibn Samha. Nabi berkata: “Buktikan atau hukuman atas pundakmu”. Ia berkata : “Hai Rasulullah jika seseorang dari kami mendapati seorang laki-laki bersama isterinya dia harus pergi mencari bukti?”, maka Jibril pun turun dan menurunkan kepada Nabi :

والذين يرمون ازواجهم ولم يكن لهم شهداء الا انفسهم, الى قوله…. ان كان من الصادقين  (النور : 6)

Sementara itu, Al-bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl Ibn Sa’d, bahwa Uwaimir datang kepada Ashim Ibn Adiy yang adalah pemimpin bani ‘Ajlan seraya berkata: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menemukan istrinya bersama laki-laki lain. Apakah ia bunuh laki-laki itu, maka ia pun membunuhnya, atau bagaimanakah ia bertindak? Tanyakanlah untuk saya hal yang demikian kepada Rasul SAW. Ashim pergi menanyakan kepada Rasul, tetapi Rasul tidak memberikan jawaban sehingga Uwaimir pergi menanyakannya lansung kepada Rasul. Rasul berkata: “ Allah telah menurunkan Al-Qur’an tentang engkau dan temanmu (istrimu). Rasul memerintahkan keduanya melakukan mula’anah sehingga Uwaimir melakukan li’an terhadap istrinya.

Kedua riwayat ini shahih dan tidak ada penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya atas lainnya. Dalam pada itu, tidak terdapat kesulitan untuk menjadikan kedua-duanya sebagai sebab turun ayat tersebut karena waktu peristiwa berhampiran.

Baca Juga :  Penelitian Sejarah Tidak Menjamin Akan Kebenaran

4. Keadaan dua riwayat itu shahih, tidak ada penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya atas yang lainnya, dan tidak pula mungkin menjadikan keduanya sekaligus sebagai asbab al-nuzul karena waktu peristiwanya jauh berbeda. Penyelesaian masalah ini adalah dengan menganggap berulang-ulangnya ayat itu turun sebanyak asbab al-nuzulnya.

Misalnya hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dan Al-Bazzar dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW. Berdiri dekat Hamzah ketika gugur menjadi syahid dan tubuhnya dicincang. Nabi berkata: “ sungguh saya akan cincang tujuh puluh orang dari mereka sebagai penggantimu”. Jibril pun turun dengan membawa tiga ayat dari akhir surah al-Nahl:

وان عا قبتم فعا قبوا بمثل ماعوقبتم به

Sementara itu, Al-Tirmizi dan Al-Hakim meriwayatkan dari Ubaiy Ibn Ka’ab. Ia berkata : “Takkala pada perang Uhud jatuh korban dari kaum Anshar 64 orang dan dari kaum Muhajirin 6 orang termasuk Hamzah, mereka teraniaya, maka kaum Anshar berkata: “Jika kita dapat mengalahkan mereka pada suatu hari seperti ini, kita akan melebihkan (jumlah korban)  mereka nanti”. Pada ketika penaklukan Mekkah, Allah menurunkan ayat :

وان عا قبتم

Riwayat pertama menunjukkan bahwa ayat tersebut turun pada perang Uhud dan riwayat kedua menunjukkan turunnya pada penaklukan Mekkah. Sedangkan jarak waktu antara dua peristiwa tersebut beberapa tahun. Karena itu sulit diterima akal bahwa ayat itu turun satu kali mengiringi dua peristiwa itu sekaligus. Berdasarkan hal yang demikian, tidak ada jalan keluar selain dengan mengatakan turunnya berulang-ulang, sekali pada perang Uhud, dan sekali pada penaklukan Mekkah.

Inilah empat bentuk permasalahan dan pemecahannya ketika terjadi ta’addud al-sabab wa al-nazil wahid, yaitu riwayat tentang sebab turun ayat lebih dari satu riwayat sedang ayat yang turun satu atau beberapa ayat yang turun serempak. Adapun jika sebaliknya, yaitu ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ayat yang turun berbeda dan sababnya tunggal atau sama), maka hal yang demikian tidak menjadi masalah. Hal demikian tidak bertentangan dengan hikmah untuk meyakinkan manusia dan menjelaskan kebenaran. Bahkan, cara yang demikian bisa lebih efektif.

DAFTAR PUSTAKA

Ash Shabuniy, Muhammad Ali, Studi Ilmu Al-Qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 1998

Al-Qattan, Manna Khalil, pentj. Muzakir AS, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Bogor: Pustaka Lintera Antar Nusa, 2007

Abdul, Wahid Ramli, Ulumul Qur’an. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada, 2002

Al-Zarqani, Muhammad Abdul Adzim, Syeikh. Manahil al-‘Urfan fi ulum al-Qur’an. Jakarta Gaya Media Pratama, 2001.

Manna’ul  Quthan. Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an. Alih bahasa Halimuddin, S.H. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1998.

[redirect url=’https://shope.ee/Z6hOWf57′ sec=’10’]