Pemkab Sumenep Resmikan Layanan Pembuatan Paspor di MPP

SUMENEP, lensamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, membuka layanan pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat.

Hal ini merupakan bentuk penerapan tagline ‘Bismillah Melayani’ untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Sumenep.

“Kami menghadirkan pelayanan dokumen imigrasi untuk pembuatan paspor, dalam rangka mempermudah masyarakat yang membutuhkannya demi keperluan ke luar negeri,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi di sela-sela peresmian layanan paspor di MPP, Selasa, 13 Desember 2022.

Selama ini, masyarakat yang ingin membuat paspor harus ke luar daerah, namun saat ini bisa dilakukan di Kabupaten Sumenep.

Sehingga melalui pelayanan dokumen imigrasi di MPP, proses pembuatannya lebih cepat.

“Layanan paspor untuk memenuhi keinginan masyarakat yang bepergian keluar negeri semisal umrah dan lainnya, sehingga kami memenuhinya dengan menghadirkan kebutuhan pelayanan di MPP ini,” kata Bupati.

Bupati mengungkapkan, proses pembuatan paspor di MPP tidak hanya sekedar mempermudah pelayanan saja, melainkan masyarakat juga bisa menghemat waktu, biaya transportasi dan lainnya, karena tidak harus jauh-jauh ke luar daerah.

“Masyarakat hendaknya memanfaatkan layanan pembuatan paspor di MPP untuk efisien waktu dan mengirit biaya. Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah komitmen peningkatan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Sementara, layanan pembuatan dokumen keimigrasian di MPP telah memberikan pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan mulai hari ini, Selasa (13/12/2022).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, pihaknya membuka layanan paspor di Kabupaten Sumenep atas keinginan Bupati Achmad Fauzi yang ingin memberikan pelayanan terbaik untuk mempercepat dan mempermudah kebutuhan masyarakat.

“Mudah-mudahan pelayanan paspor di MPP menjadi cikal bakal Unit Kerja Keimigrasian selanjutnya sebagai Kantor Imigrasi Kabupaten Sumenep, karena dengan adanya kantor itu dalam cetakan buku paspor ada nama Kabupaten Sumenep, yang dampaknya sangat positif untuk memperkenalkan daerah ke negara lain di dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-76, Polwan Polres Sumenep Gelar 'Police Go To School'

Jika masyarakat Sumenep ingin membuat paspor, maka datang langsung ke MPP dengan membawa syarat utama. Antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.

“Proses pembuatan paspor itu selama tiga hari, setelah masyarakat yang mengajukan permohonan selesai pengambilan foto,” kata Hendro Tri Prasetyo.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, pelayanan paspor di MPP dibuka dua kali dalam sepekan.

Yakni Senin dan Kamis pada jam kerja kantor. Namun jika permohonan layanan cukup tinggi, tentu saja waktu layanan ditambah secara bertahap.

“Kami menggandeng biro travel umrah untuk mensosialisasikan pelayanan paspor ini, supaya masyarakat tidak perlu ke luar daerah untuk membuat paspor,” pungkasnya. (Red)

Sumber: sumenepkab.go.id

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: