Berita

Massa ARM Demo Kantor Camat Rubaru, Ini Penyebabnya

766
×

Massa ARM Demo Kantor Camat Rubaru, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Massa ARM saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kecamatan Rubaru Sumenep/Foto Istimewa.

SUMENEP, Lensa Madura – Problem yang tak kunjung usai terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep tahun 2019 silam terus bergulir dan menyisakan pergolakan.

Kali ini, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kecamatan Rubaru. Jumat, 28 Januari 2022.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Kedatangan massa dari Desa Matanair tersebut dalam rangka menuntut agar penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan Camat Rubaru terkait pengangkatan Moh Ikhsan Resandi menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) dan PLH Kepala Desa Matanair.

Baca Juga :  Penggerak Shalawat Nariyah Siap Perjuangkan Rakyat Lewat Parlemen

Korlap aksi Amin Heri Yanzah menyampaikan, Camat Rubaru diduga telah menyalahi wewenang terkait pengangkatan Moh Ikhsan Resandi sebagai Sekdes dan PLH Kades Matanair.

“Padahal Moh Ikhsan Resandi bukan PNS atau ASN. Itu jelas melanggar ketentuan Undang-undang,” kata Heri Yanzah dalam orasinya.

Massa ARM juga menuntut agar penegak hukum juga mengusut dugaan perbuatan melawan hukum. Dimana Camat Rubaru telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 141/188/435.316/2021.

Baca Juga :  Program Guru Ngaji Mengecewakan, Loyalis Fauzi-Eva Minta Kabag Kesmas Dicopot

“Rekom itu digunakan Ghazali mengangkat menantunya menjadi PLH, saat SK-nya dinyatakan tidak sah oleh PTTUN Surabaya,” katanya.

Selain itu, ARM juga mengecam keras tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh Moh Ikhsan Resandi. ARM mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan DD dan ADD yang sudah dikelola oleh Moh Ikhsan Resandi saat menjabat sebagai PLH Kades Matanair.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Makin Inovatif, Kini Tambah Ruang Apotek

“Kami akan laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep  terkait penggunaan anggaran DD dan ADD yang sudah dikelola oleh orang yang tidak punya kewenangan dan ilegal. Karena itu pelanggaran dan jelas merugikan desa dan negara,” pungkasnya. (rif)

Info LensaMadura