BeritaBisnis

Marak Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Sosialisasi di Banyuwangi

678
×

Marak Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Sosialisasi di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, lensamadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar sosialisasi kebijakan jasa keuangan, bertempat di salah satu hotel di Jalan Brawijaya, Banyuwangi, Minggu, 17 Juli 2022.

Sosialisasi itu mengangkat tema “Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal”.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Kedatangan OJK ke Banyuwangi imbas dari maraknya pinjaman online (pinjol). Sehingga OJK memberikan edukasi dan meminta masyarakat agar memilih pinjol resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat itu, OJK mendatangakan M. Zulfikar Arse Sadikin anggota Komisi XI DPR RI sebagai keynot speaker.

Baca Juga :  Skor Pertandingan Madura United vs Barito Putera di Liga 1 2022-2023

“Pada era digital ini hampir semua hal dapat dilakukan melalui gadget, salah satunya transaksi online,” ujar keynote speaker, M. Zulfikar Arse Sadikin dilansir dari detikcom.

Zulfikar mengingatkan, kemudahan ini kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan dan kejahatan siber. Bentuknya bermacam-macam.

“Mulai pinjaman online illegal, investasi bodong, sampai penipuan yang mengatasnamakan bank, penyedia transportasi online, dan Lembaga resmi lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Nyai Eva Apresiasi Kegiatan Pengabdian HIMPASS di Pagerungan Kecil Sapeken

Masyarakat harus tau pinjol mana yang resmi dan tidak. Dia menegaskan, pinjol yang resmi adalah pinjol yang terdaftar secara resmi pada OJK.

“Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK,” imbuh Zulfikar.

Agar aman, kata Zulfikar, masyarakat harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK.

Suyatno, (50) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi menyatakan, beberapa orang temannya ada yang terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga :  Wisata Baru Pantai Galung Sumenep Diperkenalkan, Ini Harapan Kades Juruan Daya

Mereka rata-rata meminjam pada pinjaman online karena terpaksa. Selain bunganya yang tinggi, mereka juga selalu dikejar-kejar tukang tagih melalui telepon.

“Pokonya gak ada enaknya kalau sudah kena pinjaman online ilegal itu,” kata Suyatno.

Dia mengaku pernah meminjam dari jasa pinjol. Namun beruntung pinjol yang dipilihnya resmi bukan yang ilegal. Kini dirinya sudah lebih memahami bagaimana memilih jasa pinjol yang resmi.

“Kalau yang resmi ada tanda logo OJK,” pungkasnya. (*/red)

Source: detikcom