Langgar Kode Etik Polri, Kapolres Sumenep Pecat Aggotanya

Sumenep, Lensamadura.com – Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya pimpin upacara pemberhentian secara tidak terhormat kepada anggotanya dan secara tegas memecat nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan. Senin, 19 Juli 2021.

Kegiatan itu dimulai pukul 07.00 WIB bertempat di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep.

Baca Juga :  Sariyanto Nahkodai PR GP Ansor Larangan Barma

AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“D isisi lain merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Rahman Wijaya.

Baca Juga :  GP Ansor Gayam Gelar Diskusi Bersama Wabup Sumenep Nyai Eva

Dia menjelaskan, hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat

“Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH ini absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, Jabatan terakhir BA Polsek Sepudi,” tambahnya.

Baca Juga :  Suryadi, Jebolan Pesantren Itu Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Malang

Dirinya menegaskan, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri Dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Per Undang-Undangan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red/rip)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: