SAMPANG, lensamadura.com – Ketua Pemuda Sadar Demokrasi (PSD) Sampang Inggrit Handayani menanggapi informasi pernyataan sikap Nurul Huda Ketua DPD KNPI Sampang yang mengancam boikot test wawancara Paswascam jika Bawaslu Sampang tidak membuka hasil test CAT.
Inggrit mengamati langkah-langkah Bawaslu Sampang sudah sesuai aturan petunjuk atau pedoman teknis berdasarkan SK Pengecualian Informasi Bawaslu Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Formasi Seleksi Pengawas Pemilu / Pemilihan AD HOC yang dikecualikan.
“Sebenarnya rincian hasil atau penilaian Calon Anggota Panwas Kecamatan sudah masuk bagian informasi yang dikecualikan dan sudah jelas dalam SK Pengecualian Informasi di Bawaslu,” kata Inggrit Handayani Ketua PSD Sampang dalam keterangan tertulisnya Jum’at 21 Oktober 2022.
Pihaknya juga sangat menyesalkan pernyataan Sikap DPD KNPI Sampang tanpa dasar untuk mengancam boikot tahapan proses seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Secara etika organisasi kurang tepat karena yang dilakukan Bawaslu Sampang sudah sesuai prosedur dan ketentuan Bawaslu RI,” tambah Inggrit Handayani.
Sementara itu, Inggrit Handayani menilai Bawaslu Kabupaten Sampang sudah menerapkan ketentuan yang berlaku. Bahkan dirinya juga menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu.
“Tahapan seleksi dan Pengecualian informasinya juga sudah diatur dalam Undang-Undang Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019,” pungkas Inggrit. (Pur/Yan)