SUMENEP, Lensa Madura – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep dan Pemerintah Desa (Pemdes) Nyabakan Barat dan Tamidung, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep menggelar Agenda Jemput Bola (Jebol) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik, kemarin (07/03/22) dan pagi ini, Rabu (09/03/22).
Kegitan yang bertempat di Balai Desa Tamidung itu digelar secara tatap muka. Sasaran pelaksanaan agenda Jebol tersebut adalah mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dari tingkat pemerintahan hingga tingkat desa.
Kepala Dinas Dukcapil R Achmad Syahwan Efendy menyampaikan, pelayanan Adminduk di tingkat desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Ada dua kata kunci yang harus diperhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi, dan kecepatan layanan,” katanya.
Dijelaskan, program jemput bola tidak hanya pada desa sasaran kemiskinan ekstrim tetapi juga di desa atau lembaga yang lain. Namun ini adalah kontribusi Dinas Dukcapil dalam rangka mendukung kegiatan yang terintegrasi untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim bersama OPD yang lain.
“Bila layanan Adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat. Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak (AKTA KELAHIRAN) sudah seperti nyawanya penduduk,” paparnya.
Dokumen-dokumen kependudukan tersebut, kata dia, berisi informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya.
“Seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19,” terang Syahwan Efendy.
Selain itu, pelaksanaan agenda Jebol adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrim di Sumenep yang mana desa Nyabakan Barat dan Tamidung menjadi salah satu sasaran program.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk memiliki dokumen kependudukan,” ujarnya menambahkan.
Sementara, Kepala Desa Tamidung Abd Basith juga turut mendorong tujuan mulia penyediaan pelayanan di tingkat pemerintahan tingkat desa.
“Agenda Jebol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang,” kata Kades Abd Basith.
Ia menyebutkan, dalam UU 24/2013 jo. UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang diampu Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat digunakan untuk semua keperluan, meliputi pelayanan publik, perencanaan dan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal hingga pembangunan demokrasi.
“Amanat tersebut dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dimana NIK sebagai basisnya,” kata Kades Basith.
Kades Basith juga berharap adanya agenda Jebol tersebut dengan Dukcapil tersebut dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
“Khususnya dalam hal Pelayanan Publik Dan Administrasi,” pungkasnya. (Ipur/Rif)