Bupati Pamekasan, PKC PMII Jatim, IKA PMII Pamekasan dan Kapolres bergandengan tangan di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Sabtu (27/06/2020). |
Pamekasan – Aksi demonstrasi menolak galian C Illegal yang dilakukan PC PMII Pamekasan berakhir gandengan tangan. Demonstrasi yang berujung kepala peserta aksi bocor itu selesai dengan rapat tertutup di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Sabtu (27/06/2020).
Sejumlah aktivis PC PMII Pamekasan sempat melakukan rapat tertutup bersama Bupati Pamekasan, IKA PMII Pamekasan, Kapolres dan perwakilan PKC PMII Jawa Timur. Hasilnya, pertemuan tertutup tersebut melahirkan empat kesepakatan.
Yakni, menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif kepada peserta aksi. Kedua, memberikan jaminan kesehatan kepada para korban. Ketiga, komitmen bersama antara Kapolres, Pemkab Pamekasan, serta Forkopimda untuk untuk menindaklanjuti aspirasi PMII Pamekasan tentang maraknya tambang galian C Illegal di Kabupaten Pamekasan.
Keempat meminta kepada seluruh anggota dan kader PMII se-Indonesia untuk tenang menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim. Rilis yang ditandangani ketua umum PC PMII Pamekasan tiga oknum kepolisian sudah dalam proses pemeriksaan oleh propam Polda Jatim.
Ketua Cabang (Kecab) PMII Pamekasan Mohammad Lutfi mengaku kesepakatan bersama harus ditindaklanjuti. Terutama, terkait maraknya tambang galian C Illegal. “Kami minta Komitmen bersama antara Kapolres, Pemkab Pamekasan, serta Forkopimda untuk menindaklanjuti aspirasi PMII Pamekasan tentang maraknya tambang galian C Ilegal,” kata Lutfi.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi meminta penegak hukum tegas terhadap penambang liar. Pengusaha harus diajak untuk patuh terhadap Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Serta (diajak patuh) tehadap peraturan perundang-undangan lainnya. Pemkab berkewajiban memfasilitasi pengurusan ijin penambangan karena ijin menjadi ranahnya Pemprov jatim,” desaknya.
Politisi PBB itu meminta, ketegasan Mabes Polri dan Polda tidak boleh pandang bulu. Harus ada ketegasan dan perlakuan yang sama dan adil terhadap penambang kecil maupun besar.
“Intinya mereka harus memiliki ijin tentunya dengan kajian analisis dampak lingkungannya (AMDAL)-nya,” urainya. (adi)