Lapas Pamekasan Usulkan 620 Narapidana Terima Remisi Khusus pada Lebaran 2023

- Penulis

Sabtu, 8 April 2023 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pembianaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan (lensamadura.com/istimewa)

i

Kegiatan pembianaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan (lensamadura.com/istimewa)

PAMEKASAN, lensamadura.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 620 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulftiri 2023 mendatang.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo mengatakan, para narapidana tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran,” kata Seno Utomo, Jumat, 7 April 2023 melansir Antara.

Seno Utomo mengatakan, usulan remisi tersebut disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka terdiri atas 125 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 428 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.

Baca Juga :  Partai Perindo Siap Menangkan Bung Karna di Pilkada Situbondo 2020

Sedangkan sebanyak 46 orang diusulkan dapat remisi selama 1 bulan 15 hari, serta sebanyak 21 orang diusulkan dapat remisi selama 2 bulan.

Baca Juga :  Gudep PP At-Taufiqiyah Sumenep Juara 1 se-Jatim Saat Ikut Lomba ini

Dijelaskan, hingga saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan lebih dari seribu orang. Akan tetapi, yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 H sebanyak 620 orang.

Baca Juga :  Persiapan Menyambut PON XXI 2024, KONI Jatim Lakukan Ini

“Biasanya, SK remisi kami terima pada H-1 lebaran dan penyerahan setelah Salat Id atau pada hari H lebaran,” jelasnya.

Narapidana yang diusulkan dapat remisi kali ini lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya. Pada Idulfitri 2022, narapidana yang diusulkan dan disetujui dapat remisi sebanyak 532 narapidana. (ant/red)

Berita Terkait

PPK Arjasa Sumenep Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir
Warga Sumenep Audiensi Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa, Begini Janji Dinas PUTR
PSBA Kangean Dipastikan Tidak Berlaga di Kompetisi Sepak Bola U-13
Pemkab Bangkalan Anggarkan Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa
Maklumat Takerbuy 2023, Tolak Rencana Reklamasi Laut di Gersik Putih
Festival Jaran Serek Sumenep Bentuk Cinta Budaya Lokal
Demi Keselamatan Lingkungan, Ribuan Warga Sumenep Bakal Gelar Istigasah Kubro
Banser Gayam Gelar Apel Guna Konsolidasi dan Koordinasi Anggota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:00 WIB

Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika bagi yang Bingung Kuliah

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:30 WIB

Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:00 WIB

Kenapa Kamu Harus Kuliah? Ini Dia Manfaatnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:00 WIB

Ini Dia 5 Tips Cara Belajar Bahasa Inggris Otodidak, Dijamin Jago!

Sabtu, 27 Mei 2023 - 21:40 WIB

Ini Dia Pembahasan Aritmatika Sosial Kelas 7 Beserta Contoh Soalnya

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:47 WIB

Kamu Harus Tahu 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Dunia Kerja

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:30 WIB

Ini Dia 5 Cara Interview yang Baik Agar Diterima Kerja di Perusahaan Idaman

Minggu, 21 Mei 2023 - 07:00 WIB

Jurusan Kuliah IPA yang Jarang Diminati Tapi Menjanjikan

Berita Terbaru

Suryadi (lensamadura.com/istimewa)

Opini

‘Orang Dalam’ dan Bisnis Haram

Sabtu, 3 Jun 2023 - 20:56 WIB