Getol Lakukan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal di 19 Kecamatan, Kasatpol PP Sumenep Sampaikan ini

Rabu, 28 September 2022 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Lensamadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dan tim gabungan setempat getol sosialisasikan bahaya jual rokok ilegal di beberapa toko dan swalayan di 19 Kecamatan (Daratan). Rabu, 28 September 2022.

Diketahui, tim gabungan yang dibentuk Pemkab Sumenep melalui Satpol PP, diantaranya bertugas untuk sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama peredaran rokok ilegal dengan dilakukan pemasang poster di beberapa toko tentang ciri rokok ilegal.

Poster yang dipasang oleh tim tersebut memuat tanda-tanda rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai sejak 7/9.

Sementara itu, tim gabungan tersebut juga menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat yang dilengkapi dengan bertuliskan ‘Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat.

Dalam poster tersebut juga tertulis tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang terdapat pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya, Rabu (28/09/2022).

Baca Juga :  Peduli Sosial, AWALS Sapudi Berikan Sembako Kepada Kaum Duafa dan Fakir Miskin

Laili Maulidy, Kasat Pol PP mengatakan bahwa penempelan stiker di beberapa toko digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep, khususnya rokok tanpa bea cukai.

Baca Juga :  Warga Sampang Temukan Bangkai Sapi di Sungai, Diduga Mati Akibat Wabah PMK

“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi serta pengumpulan data yang akan dikirim ke bea cukai melalui aplikasi Online (Si Rolex),” ungkap Laili sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal, kata Laili, bukan bagian dari tugasnya. Pihaknya sebatas memberikan sosialisasi dan himbauan, serta tidak berhak mengambil rokok ilegal tersebut.

“Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan himbauan. Tugas kami hanya Sosialisasi, pengumpulan Informasi dan Operasi Bersama,” tutupnya. (Pur)

Berita Terkait

PT Garam Gelar Halal Bihalal, Arief Haendra: Tetap Jaga Semangat Kerja
Gelar Halal Bihalal, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto: Siap Lanjutkan Tongkat Estafet
Wisata Baru Pantai Galung Sumenep Diperkenalkan, Ini Harapan Kades Juruan Daya
Festival Layangan LED Sukses Digelar, Ini Harapan Disbudporapar Sumenep
Berpengalaman di Eksekutif dan Legislatif, Moh Zainal Arifin Dinilai Layak Jadi Bupati Pamekasan
Festival Layangan LED Berlangsung Meriah, Pikat Pengunjung Pantai Lombang
Posko Terpadu Angkutan Laut Lebaran Tanglok Sampang Dijaga Lintas Sektor
Payah! Polres Sumenep Berkilah soal Dugaan Oknum Polsek Sapeken Aniaya Dua Remaja
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 21:00 WIB

PT Garam Gelar Halal Bihalal, Arief Haendra: Tetap Jaga Semangat Kerja

Rabu, 17 April 2024 - 20:00 WIB

Gelar Halal Bihalal, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto: Siap Lanjutkan Tongkat Estafet

Rabu, 17 April 2024 - 13:00 WIB

Wisata Baru Pantai Galung Sumenep Diperkenalkan, Ini Harapan Kades Juruan Daya

Rabu, 17 April 2024 - 08:50 WIB

Berpengalaman di Eksekutif dan Legislatif, Moh Zainal Arifin Dinilai Layak Jadi Bupati Pamekasan

Selasa, 16 April 2024 - 20:00 WIB

Festival Layangan LED Berlangsung Meriah, Pikat Pengunjung Pantai Lombang

Senin, 15 April 2024 - 15:30 WIB

Posko Terpadu Angkutan Laut Lebaran Tanglok Sampang Dijaga Lintas Sektor

Senin, 15 April 2024 - 15:00 WIB

Payah! Polres Sumenep Berkilah soal Dugaan Oknum Polsek Sapeken Aniaya Dua Remaja

Minggu, 14 April 2024 - 21:30 WIB

Festival Layangan LED Bakal Hibur Wisatawan di Pantai Lombang Sumenep

Berita Terbaru