Dinsos P3A Sumenep Tekan Bantuan DBHCHT Hanya Untuk Buruh Tani

- Penulis

Minggu, 25 September 2022 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Lensamadura.com Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalokasikan angaran bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022, sebesar Rp. 8,3 Miliar, Minggu 25/09/2022.

BLT tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang layak dan memenuhi kreteria sebagai penerima.

Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, jika jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  MTs Darul Quran Juruan Laok Tanamkan Nilai Religius Terhadap Peserta Didik

Untuk tahun 2021 jumlah pemerima sebanyak 7.000 KPM. Sedangkan untuk tahun 2022 pengalami peningkatan sekitar 2.000 KPM.

“Kalau tahun kemaren jumlah penerimanya sekitar 7.000, untuk tahun ini diperkirakan mencapai 9.000 KPM,” kata Achmad Dzulkarnain, Minggu (25/09).

Menurutnya, penambahan kouta penerima BLT DBHCHT tahun ini masih di musyawarahkan di tingkat kabupaten, Dan berapapun kouta yang disepakati dalam musyawarah tersebut akan disampaikan ke publik.

Baca Juga :  Massa ARM Demo Kantor Camat Rubaru, Ini Penyebabnya

Saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan calon KPM dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dari desa, serta akan dilakukan Verifikasi dan Validasi data kelapangan.

Bahkan pihaknya berjanji akan terus mengawal calon KPM BLT DBHCHT agar tidak menerima double bantuan.

“Verifikasi dan validasi data, akan kami kawal agar tidak ada penerima yang double,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi, Desa Gapura Timur Salurkan BLT DD, Berikut Ini Jumlahnya

Sedangkan untuk kreteria calon penerima, merupakan buruh pabrik rokok, dan petani tembakau, Sementara pemberian BLT DBHCHT lebih ditekankan pada buruh tani, bukan petaninya. Sedangkan buruh pabrik rokok diberikan kepada mereka yang perusahaannya legal.

Ia menambahkan untuk nominal perima BLT DBHCHT Rp. 900.000 per KPM. Dari segi nominal memang turun dari tahun sebelumnya. Namun dari jumlah KPM tahun ini justru lebih banyak. (Pur)

Berita Terkait

Warga Sumenep Audiensi Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa, Begini Janji Dinas PUTR
PSBA Kangean Dipastikan Tidak Berlaga di Kompetisi Sepak Bola U-13
Pemkab Bangkalan Anggarkan Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa
Maklumat Takerbuy 2023, Tolak Rencana Reklamasi Laut di Gersik Putih
Festival Jaran Serek Sumenep Bentuk Cinta Budaya Lokal
Demi Keselamatan Lingkungan, Ribuan Warga Sumenep Bakal Gelar Istigasah Kubro
Banser Gayam Gelar Apel Guna Konsolidasi dan Koordinasi Anggota
KUPP Kelas III Telaga Biru Bangkalan Kampanyekan Keselamatan Pelayaran bagi Anak Usia Dini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:28 WIB

Ini Tahapan Seleksi Beasiswa PBNU-Maroko 2023, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:44 WIB

Tokoh Hindu Ajak Anak Muda Cintai Indonesia melalui Implementasi Nilai Pancasila

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:17 WIB

Fakta Menarik Tegar Aditya, Pria Asal Banyuwangi yang Sukses Capai Financial Freedom di Usia Muda

Kamis, 4 Mei 2023 - 22:00 WIB

KONI Jatim Lepas 81 Atlet Berlaga di SEA Games XXXII Kamboja

Minggu, 30 April 2023 - 22:00 WIB

Bapel Puslatda KONI Jatim Gelar Tes Fisik Kedua

Minggu, 23 April 2023 - 05:00 WIB

Lebaran, Pangdam V/ Brawijaya Kunjungi Anggota yang Sakit

Rabu, 12 April 2023 - 21:00 WIB

Kemenhub Gelar Apel Pasukan Pengamanan Angkutan Laut untuk Lebaran 2023

Senin, 10 April 2023 - 23:00 WIB

Ditjen Hubla Pastikan Pasokan Logistik Lancar selama Libur Lebaran

Berita Terbaru

Sarjana (lensamadura.com/istimewa)

Pendidikan

Kenapa Kamu Harus Kuliah? Ini Dia Manfaatnya

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:00 WIB