Minta Dukungan Jadi Kabupaten Kepulauan, Pemkab dan DPRD Sumenep Temui Ketua DPD RI

- Penulis

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, lensamadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama anggota DPRD Kabupaten Sumenep meminta dukungan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk mendapatkan status kabupaten daerah kepulauan.

Aspirasi itu disampaikan langsung kepada LaNyalla yang tengah melakukan kegiatan reses di Jawa Timur, Rabu (27/7/2022).

Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Hamid Ali Munir (Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep), Syukri (Wakil Ketua Banggar), dan anggota Banggar masing-masing Dul Siam, Abu Hasan, M Muhri, M Ramzi, Jubriyanto, Syaiful Bar, Irwan Hayat, Akhmad Jasuli, AZ Rakhman, Subaidi, Holik, Suwaifi Qoyyum. Hadir pula Yayak Nurwahyudi, Kepala Bappeda Pemkab Sumenep berserat jajarannya.

Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir, berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan dan Kabupaten Sumenep termasuk di dalamnya.

“Kami meminta agar hal ini bisa dikawal DPD RI, agar Kabupaten Sumenep bisa diakui sebagai Kabupaten Kepulauan,” kata Hamid di Surabaya.

Dikatakannya, Sumenep memiliki syarat untuk dapat diakui sebagai daerah kepulauan. Sumenep sebagai wilayah kepulauan juga banyak memberikan kontribusi untuk devisa negara. “Tapi tak ada DAK yang masuk ke kami. Tidak boleh katanya,” ujar Hamid.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, Dul Siam, menambahkan, keinginan untuk menjadi kabupaten kepulauan sudah puluhan tahun diupayakan.

Baca Juga :  Covid 19 di Jatim Masih Belum Reda, Muzammil Syafi'i Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Kami meminta dukungan untuk itu, karena jika dilihat dari sisi geografis, Sumenep lebih memungkinkan menyandang predikat daerah kepulauan dibanding daerah lainnya di Madura ini. Kami memiliki 126 kepulauan,” kata Dul Siam.

Kepala Bappeda Pemkab Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menjelaskan pihaknya telah menempuh waktu yang cukup lama untuk mendapatkan status daerah kepulauan. Pada pertemuan sekitar 5 tahun lalu untuk membahas draf RUU Daerah Kepulauan, Yayak menjelaskan jika Sumenep telah tercantum sebagai daerah kepulauan.

“Kami berada di peringkat enam. Kriterianya sudah jelas. Kami berharap agar RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang, namun sampai hari ini belum juga diundangkan,” ujar Yayak.

Yang ia ketahui, inisiasi RUU Daerah Kepulauan datang dari DPD RI. Oleh karenanya, ia datang menemui LaNyalla dengan harapan dapat segera mendorong kembali agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi prioritas untuk dibahas di parlemen.

“Kami berharap dapat dijadikan prioritas agar RUU Daerah Kepulauan ini segera dibahas dan diundangkan,” ujar Yayak.

Sementara LaNyalla mengakui jika RUU Daerah Kepulauan memang merupakan inisiatif DPD RI. Meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun faktanya draf RUU Daerah Kepulauan ditarik kembali.

Baca Juga :  Bamsoet Ingatkan OJK dan Dorong NU serta Muhammadiyah Ambil Saham Bank Muamalat

“Saya akan tetap berusaha untuk memperjuangkan agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan diundangkan,” kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, UU itu menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia. Selain itu, UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi.

“Dengan hadirnya UU Daerah Kepulauan, aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud,” kata LaNyalla.

Dikatakannya, DPD RI melihat bahwa UU Daerah Kepulauan pun sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B.

La Nyalla menjelaskan, ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Di dalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting seperti posisi geografis, bentuk fisik, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Bagikan Dana CSR Untuk 650 Abang Becak

Substansi pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritim, selain paradigma pembangunan daratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini.

“Kedua yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Ketiga, adalah pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh negara,” jelasnya.

Keempat, lanjutnya, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan. Kelima, RUU tersebut mengatur konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5% dari dana transfer umum dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

“Keenam, berkaitan dengan perizinan yaitu izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot 30 sampai 60 gross ton, dan penerbitan usaha serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan,” paparnya.

Ketujuh, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Kedelapan, adalah tentang kewenangan bidang perdagangan antar pulau skala besar.

Sedangkan kesembilan, menyangkut konsepsi bahwa Pulau-pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI.(***)

source: lanyallacenter.id

Berita Terkait

PPK Arjasa Sumenep Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir
Warga Sumenep Audiensi Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa, Begini Janji Dinas PUTR
PSBA Kangean Dipastikan Tidak Berlaga di Kompetisi Sepak Bola U-13
Pemkab Bangkalan Anggarkan Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa
Maklumat Takerbuy 2023, Tolak Rencana Reklamasi Laut di Gersik Putih
Festival Jaran Serek Sumenep Bentuk Cinta Budaya Lokal
Demi Keselamatan Lingkungan, Ribuan Warga Sumenep Bakal Gelar Istigasah Kubro
Banser Gayam Gelar Apel Guna Konsolidasi dan Koordinasi Anggota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:00 WIB

Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika bagi yang Bingung Kuliah

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:30 WIB

Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:00 WIB

Kenapa Kamu Harus Kuliah? Ini Dia Manfaatnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:00 WIB

Ini Dia 5 Tips Cara Belajar Bahasa Inggris Otodidak, Dijamin Jago!

Sabtu, 27 Mei 2023 - 21:40 WIB

Ini Dia Pembahasan Aritmatika Sosial Kelas 7 Beserta Contoh Soalnya

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:47 WIB

Kamu Harus Tahu 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Dunia Kerja

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:30 WIB

Ini Dia 5 Cara Interview yang Baik Agar Diterima Kerja di Perusahaan Idaman

Minggu, 21 Mei 2023 - 07:00 WIB

Jurusan Kuliah IPA yang Jarang Diminati Tapi Menjanjikan

Berita Terbaru

Suryadi (lensamadura.com/istimewa)

Opini

‘Orang Dalam’ dan Bisnis Haram

Sabtu, 3 Jun 2023 - 20:56 WIB