Marak Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Sosialisasi di Banyuwangi

- Penulis

Senin, 18 Juli 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, lensamadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar sosialisasi kebijakan jasa keuangan, bertempat di salah satu hotel di Jalan Brawijaya, Banyuwangi, Minggu, 17 Juli 2022.

Sosialisasi itu mengangkat tema “Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal”.

Kedatangan OJK ke Banyuwangi imbas dari maraknya pinjaman online (pinjol). Sehingga OJK memberikan edukasi dan meminta masyarakat agar memilih pinjol resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat itu, OJK mendatangakan M. Zulfikar Arse Sadikin anggota Komisi XI DPR RI sebagai keynot speaker.

Baca Juga :  Kadin: Uji kompetensi Teknis Dosen Lahirkan Link and Super Match Antara Dunia Pendidikan dan IDUKA

“Pada era digital ini hampir semua hal dapat dilakukan melalui gadget, salah satunya transaksi online,” ujar keynote speaker, M. Zulfikar Arse Sadikin dilansir dari detikcom.

Zulfikar mengingatkan, kemudahan ini kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan dan kejahatan siber. Bentuknya bermacam-macam.

“Mulai pinjaman online illegal, investasi bodong, sampai penipuan yang mengatasnamakan bank, penyedia transportasi online, dan Lembaga resmi lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Temu BEM Madura, Kepala DKPP Sumenep Sampaikan Ini

Masyarakat harus tau pinjol mana yang resmi dan tidak. Dia menegaskan, pinjol yang resmi adalah pinjol yang terdaftar secara resmi pada OJK.

“Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK,” imbuh Zulfikar.

Agar aman, kata Zulfikar, masyarakat harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK.

Suyatno, (50) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi menyatakan, beberapa orang temannya ada yang terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga :  Jokowi Bubarkan BPWS, Bagini Respon Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim

Mereka rata-rata meminjam pada pinjaman online karena terpaksa. Selain bunganya yang tinggi, mereka juga selalu dikejar-kejar tukang tagih melalui telepon.

“Pokonya gak ada enaknya kalau sudah kena pinjaman online ilegal itu,” kata Suyatno.

Dia mengaku pernah meminjam dari jasa pinjol. Namun beruntung pinjol yang dipilihnya resmi bukan yang ilegal. Kini dirinya sudah lebih memahami bagaimana memilih jasa pinjol yang resmi.

“Kalau yang resmi ada tanda logo OJK,” pungkasnya. (*/red)

Source: detikcom

Berita Terkait

PPK Arjasa Sumenep Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir
15 Bisnis Online untuk Pelajar yang Bisa Menambah Penghasilan
Warga Sumenep Audiensi Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa, Begini Janji Dinas PUTR
PSBA Kangean Dipastikan Tidak Berlaga di Kompetisi Sepak Bola U-13
Pemkab Bangkalan Anggarkan Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa
Maklumat Takerbuy 2023, Tolak Rencana Reklamasi Laut di Gersik Putih
Festival Jaran Serek Sumenep Bentuk Cinta Budaya Lokal
Demi Keselamatan Lingkungan, Ribuan Warga Sumenep Bakal Gelar Istigasah Kubro
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:00 WIB

Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika bagi yang Bingung Kuliah

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:30 WIB

Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:00 WIB

Kenapa Kamu Harus Kuliah? Ini Dia Manfaatnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:00 WIB

Ini Dia 5 Tips Cara Belajar Bahasa Inggris Otodidak, Dijamin Jago!

Sabtu, 27 Mei 2023 - 21:40 WIB

Ini Dia Pembahasan Aritmatika Sosial Kelas 7 Beserta Contoh Soalnya

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:47 WIB

Kamu Harus Tahu 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Dunia Kerja

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:30 WIB

Ini Dia 5 Cara Interview yang Baik Agar Diterima Kerja di Perusahaan Idaman

Minggu, 21 Mei 2023 - 07:00 WIB

Jurusan Kuliah IPA yang Jarang Diminati Tapi Menjanjikan

Berita Terbaru

Suryadi (lensamadura.com/istimewa)

Opini

‘Orang Dalam’ dan Bisnis Haram

Sabtu, 3 Jun 2023 - 20:56 WIB