KNPI Provinsi Jatim Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Sabtu, 12 Februari 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

SURABAYA, Lensa Madura – Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur Nur Faisal, MH mendukung upaya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen.

Dukungan tersebut disampaikan Nur Faisal dalam keterangan yang diterima redaksi media ini, Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurut aktivis kelahiran Sumenep ini, secara konstitusi dan berkaitan dengan hak setiap warga negara, PT nol persen bagus.

“Artinya memberikan peluang kepada setiap warga negara maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,” terang mantan aktivis GMNI Pamekasan ini.

Karena, menurut mantan Ketua PA GMNI Pamekasan tersebut, PT 20 persen itu sudah keluar dari demokrasi pancasila.

Jadi ketentuan PT 20 persen sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat tambahan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, itu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Pemprov Maksimalkan Kapal Penuhi Logistik Warga Pulau

“Di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih,” jelasnya.

Artinya, Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul harus menguji tentang pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sesuai atau tidak dengan UUD 1945.

“Menurut saya, ketentuan PT 20 persen, ketentuan yang bersumber dari nafsu politik kelompok atau golongan besar tertentu di Indonesia, tujuannya menutup kesempatan bagi warga negara yang lain,” ulasnya.

Baca Juga :  Viral Perekrutan Mitra BPS, Staf Kabid IPDS Sampaikan Regsoses Percepatan Sudah Terealisasi

Jika demikian melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM tentu pelanggaran pula atas UUD 1945.

“Saya berharap MK kembali memurnikan, sekali lagi saya katakan, memurnikan UU yang tidak murni. Artinya, kenapa saya bicara soal kemurnian, karena kita tahu PT 20 tidak kita kenal dalam alam demokrasi presidential. (Yan)

Berita Terkait

Pembangunan Gedung Baru DPRD Sumenep Capai 50 Persen, Target Rampung September 2024
Menjelang Buka Puasa, SMSI Sumenep Berbagi Takjil
Kemenag Sumenep Gelar Safari Ramadhan Perkuat Spirit dan Solidaritas ASN
Pelayanan RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Makin Inovatif, Kini Tambah Ruang Apotek
Mantap! Bupati Sumenep Sediakan Sarana Transportasi Bus DAMRI di Pulau Kangean
Pemkab Sumenep Gelar Festival Hadrah Klasik, Upaya Merawat Kesenian Islam
Bupati Sumenep Resmi Lantik 471 ASN, 7 di Antaranya Kepala OPD
Safari Ramadhan 2024, Pj Bupati Pamekasan Masrukin Santuni Anak Yatim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:00 WIB

Pembangunan Gedung Baru DPRD Sumenep Capai 50 Persen, Target Rampung September 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:43 WIB

Menjelang Buka Puasa, SMSI Sumenep Berbagi Takjil

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:54 WIB

Kemenag Sumenep Gelar Safari Ramadhan Perkuat Spirit dan Solidaritas ASN

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:00 WIB

Pelayanan RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Makin Inovatif, Kini Tambah Ruang Apotek

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:24 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Festival Hadrah Klasik, Upaya Merawat Kesenian Islam

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:17 WIB

Bupati Sumenep Resmi Lantik 471 ASN, 7 di Antaranya Kepala OPD

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:55 WIB

Safari Ramadhan 2024, Pj Bupati Pamekasan Masrukin Santuni Anak Yatim

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:57 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Laksanakan Program Berbagi Takjil Gratis selama Ramadhan 2024

Berita Terbaru

Salah satu anggota SMSI Sumenep saat memberikan takjil kepada masyarakat (lensamadura.com/istimewa)

Berita

Menjelang Buka Puasa, SMSI Sumenep Berbagi Takjil

Rabu, 27 Mar 2024 - 18:43 WIB