KNPI Provinsi Jatim Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Sabtu, 12 Februari 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal dalam suatu kesempatan sambutan/Foto: Dok. Lensa Madura.

SURABAYA, Lensa Madura – Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur Nur Faisal, MH mendukung upaya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen.

Dukungan tersebut disampaikan Nur Faisal dalam keterangan yang diterima redaksi media ini, Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurut aktivis kelahiran Sumenep ini, secara konstitusi dan berkaitan dengan hak setiap warga negara, PT nol persen bagus.

“Artinya memberikan peluang kepada setiap warga negara maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,” terang mantan aktivis GMNI Pamekasan ini.

Karena, menurut mantan Ketua PA GMNI Pamekasan tersebut, PT 20 persen itu sudah keluar dari demokrasi pancasila.

Jadi ketentuan PT 20 persen sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat tambahan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, itu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  KKN IST Annuqayah di Desa Lembung Timur Gelar Pelatihan Pembuatan Banana Ice

“Di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih,” jelasnya.

Artinya, Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul harus menguji tentang pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sesuai atau tidak dengan UUD 1945.

“Menurut saya, ketentuan PT 20 persen, ketentuan yang bersumber dari nafsu politik kelompok atau golongan besar tertentu di Indonesia, tujuannya menutup kesempatan bagi warga negara yang lain,” ulasnya.

Baca Juga :  Ramadhan, Yayasan TCS Santuni Anak Yatim, Bagikan Al-Qur'an dan Gelar Doa Bersama

Jika demikian melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM tentu pelanggaran pula atas UUD 1945.

“Saya berharap MK kembali memurnikan, sekali lagi saya katakan, memurnikan UU yang tidak murni. Artinya, kenapa saya bicara soal kemurnian, karena kita tahu PT 20 tidak kita kenal dalam alam demokrasi presidential. (Yan)

Berita Terkait

PT Garam Gelar Halal Bihalal, Arief Haendra: Tetap Jaga Semangat Kerja
Gelar Halal Bihalal, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto: Siap Lanjutkan Tongkat Estafet
Wisata Baru Pantai Galung Sumenep Diperkenalkan, Ini Harapan Kades Juruan Daya
Festival Layangan LED Sukses Digelar, Ini Harapan Disbudporapar Sumenep
Berpengalaman di Eksekutif dan Legislatif, Moh Zainal Arifin Dinilai Layak Jadi Bupati Pamekasan
Festival Layangan LED Berlangsung Meriah, Pikat Pengunjung Pantai Lombang
Posko Terpadu Angkutan Laut Lebaran Tanglok Sampang Dijaga Lintas Sektor
Payah! Polres Sumenep Berkilah soal Dugaan Oknum Polsek Sapeken Aniaya Dua Remaja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 21:00 WIB

PT Garam Gelar Halal Bihalal, Arief Haendra: Tetap Jaga Semangat Kerja

Rabu, 17 April 2024 - 20:00 WIB

Gelar Halal Bihalal, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto: Siap Lanjutkan Tongkat Estafet

Rabu, 17 April 2024 - 13:00 WIB

Wisata Baru Pantai Galung Sumenep Diperkenalkan, Ini Harapan Kades Juruan Daya

Rabu, 17 April 2024 - 11:30 WIB

Festival Layangan LED Sukses Digelar, Ini Harapan Disbudporapar Sumenep

Selasa, 16 April 2024 - 20:00 WIB

Festival Layangan LED Berlangsung Meriah, Pikat Pengunjung Pantai Lombang

Senin, 15 April 2024 - 15:30 WIB

Posko Terpadu Angkutan Laut Lebaran Tanglok Sampang Dijaga Lintas Sektor

Senin, 15 April 2024 - 15:00 WIB

Payah! Polres Sumenep Berkilah soal Dugaan Oknum Polsek Sapeken Aniaya Dua Remaja

Minggu, 14 April 2024 - 21:30 WIB

Festival Layangan LED Bakal Hibur Wisatawan di Pantai Lombang Sumenep

Berita Terbaru