Berita  

Massa ARM Demo Kantor Camat Rubaru, Ini Penyebabnya

Massa ARM saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kecamatan Rubaru Sumenep/Foto Istimewa.

SUMENEP, Lensa Madura – Problem yang tak kunjung usai terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep tahun 2019 silam terus bergulir dan menyisakan pergolakan.

Kali ini, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kecamatan Rubaru. Jumat, 28 Januari 2022.

Kedatangan massa dari Desa Matanair tersebut dalam rangka menuntut agar penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan Camat Rubaru terkait pengangkatan Moh Ikhsan Resandi menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) dan PLH Kepala Desa Matanair.

Baca Juga :  Pakai Uang Pribadi, Sandiaga Uno Beri Pemudik Gratis THR, Ini Tujuannya

Korlap aksi Amin Heri Yanzah menyampaikan, Camat Rubaru diduga telah menyalahi wewenang terkait pengangkatan Moh Ikhsan Resandi sebagai Sekdes dan PLH Kades Matanair.

“Padahal Moh Ikhsan Resandi bukan PNS atau ASN. Itu jelas melanggar ketentuan Undang-undang,” kata Heri Yanzah dalam orasinya.

Baca Juga :  KKM STIT Aqidah Usymuni Posko VI Peduli Kesehatan Masyarakat Manding Daya

Massa ARM juga menuntut agar penegak hukum juga mengusut dugaan perbuatan melawan hukum. Dimana Camat Rubaru telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 141/188/435.316/2021.

“Rekom itu digunakan Ghazali mengangkat menantunya menjadi PLH, saat SK-nya dinyatakan tidak sah oleh PTTUN Surabaya,” katanya.

Selain itu, ARM juga mengecam keras tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh Moh Ikhsan Resandi. ARM mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan DD dan ADD yang sudah dikelola oleh Moh Ikhsan Resandi saat menjabat sebagai PLH Kades Matanair.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Bagikan Dana CSR Untuk 650 Abang Becak

“Kami akan laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep  terkait penggunaan anggaran DD dan ADD yang sudah dikelola oleh orang yang tidak punya kewenangan dan ilegal. Karena itu pelanggaran dan jelas merugikan desa dan negara,” pungkasnya. (rif)