Dampak Akibat Penyimpangan LGBT

Rabu, 10 November 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena LGBT semakin ramai diperbincangkan disebabkan banyaknya pemberitaan tentang LGBT. Kemudian diangkatnya wacana atau sosok LGBT dalam media populer. Sehingga masyarakat semakin familiar. Bahkan LGBT menjadi trending topic di kalangan semua usia. Opini  pribadi  akan  ketidaksukaan  pada  gay atau  LGBT  secara  umum akan muncul, kemudian bergulir menjadi opini publik melahirkan pandangan gay itu  mengganggu dan membahayakan apalagi jika ia dalam lingkungan sekolah. Dengan  anggapan utama gay dapat menular, serta dengan sengaja menularkan. Artinya, masih  ada mispersepsi publik terhadap persoalan LGBT.

Pandangan buruk dari masyarakat membuat seorang gay mesti sedikit menyingkir atau menepi. Akibatnya seorang gay ini harus berhati-hati jika ingin berekspresi. Bahkan dalam mencari teman cerita, tidak sembarang orang dapat dijadikan tempat curhat yang baik. Maka dicarilah solusi paling baik menurut mereka, bahwa mereka harus mencari dan mendapatkan  teman sesama gay di sekolah.

Kelompok gay telah berdiri dan memiliki anggota. Anggotanya pun tersebar di berbagai lingkungan. Lantas di mana mereka bertemu? Untuk mengatur pertemuan, apalagi membuat pertemuan di dalam kampus, masih menjadi tantangan bagi mereka. Mereka ragu dan mungkin sedikit takut untuk langsung terbuka. Sarana alternatif  yang dianggap baik adalah melalui media jejaring sosial alias internet. Komunitas gay pasti memiliki grup, misal ada grup khusus di situs Facebook yang tidak semua orang gampang temukan. Tidak semua anggota merasa dapat dengan cepat mengakses informasi tentang gay.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Dan Sejarah LGBT

LGBT adalah akronim dari Lesbian Gay Biseksual and Transgender. Istilah LGBT sudah dikenal sejak tahun 1990 yang menggantikan sebuah frasa “Kelompok Gay”. Kadang-kadang LGBT sering disebut QLGBT yang berakronim Queer Lesbian Gay Biseksual and Transgender yang tercatat telah digunakan sekitar tahun 1996. Istilah ini sering muncul di kalangan kelompok yang sering menyukai sesama jenis, berganti jenis kelamin dan sejenis lainnya. Istilah ini sering ditemukan di Negara Amerika Serikat atau Negara yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya.

Frase Gay dan Lesbian menjadi lebih umum setelah identitas kaum Lesbian terbentuk. Pada tahun 1970, Daughter of Bilitis menjadikan isu feminisme atau hak kaum gay sebagai prioritas. Perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan dipandang bersifat patriarkal oleh feminis lesbian. Banyak feminis lesbian yang menolak bekerja sama dengan kaum gay. Lesbian yang lebih berpandangan esensialis merasa bahwa pendapat feminis lesbian yang separatis dan beramarah itu merugikan hak-hak kaum gay.

Baca Juga :  Agama Bukan Berdasar Pada Akal Logika

Selanjutnya, kaum biseksual dan transgender juga meminta pengakuan dalam komunitas yang lebih besar. Setelah euforia kerusuhan Stonewall mereda, dimulai dari akhir 1970-an dan awal 1980-an, terjadi perubahan pandangan. Beberapa gay dan lesbian menjadi kurang menerima kaum biseksual dan transgender. Kaum transgender dituduh terlalu banyak membuat stereotip dan biseksual. Hanyalah gay atau lesbian yang takut untuk mengakui identitas seksual mereka. Setiap komunitas yang disebut dalam akronim LGBT telah berjuang untuk mengembangkan identitasnya masing-masing. Seperti apakah, dan bagaimana bersekutu dengan komunitas lain, konflik tersebut terus berlanjut hingga kini.

Meskipun komunitas LGBT menuai kontroversi mengenai penerimaan universal atau kelompok anggota yang berbeda (biseksual dan transgender kadang-kadang dipinggirkan oleh komunitas LGBT), istilah ini dipandang positif. Walaupun singkatan LGBT tidak meliputi komunitas yang lebih kecil (lihat bagian Ragam di bawah), akronim ini secara umum dianggap mewakili kaum yang tidak disebutkan. Secara keseluruhan, penggunaan istilah LGBT telah membantu mengantarkan orang-orang yang terpinggirkan ke komunitas umum. Aktris transgender Candis Cayne pada tahun 2009 menyebut komunitas LGBT sebagai “minoritas besar terakhir”, dan menambahkan bahwa “Kita masih bisa diganggu secara terbuka” dan “disebut di televisi.”

Dampak dan pengaruh adanya LGBT

Dampak Kesehatan :  78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular

Dampak Sosial : Penelitian menyatakan “seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang per-tahunnya. Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya”.

– 43% dari golongan kaum gay yang berhasil didata dan diteliti menyatakan bahwa  selama hidupnya mereka melakukan homo seksual dengan lebih dari 500 orang. 28% melakukannya dengan lebih dari 1000 orang. 79% dari mereka mengatakan bahwa pasangan homonya tersebut berasal dari orang yang tidak dikenalinya sama sekali. 70% dari mereka hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja

Baca Juga :  Baca Ini Agar Kita Bisa Menghindari Perdebatan di Media Sosial

Dampak Pendidikan : Adapun dampak pendidikan di antaranya yaitu siswa ataupun siswi yang menganggap dirinya sebagai homo menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar daripada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan. Dan 28% dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.

Dampak Keamanan : Kaum homo seksual menyebabkan 33% pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat. Padahal populasi mereka hanyalah 2% dari keseluruhan penduduk Amerika. Hal ini berarti 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan seksual pada anak-anak, sedangkan dari 490 kasus perzinaan 1 di antaranya merupakan pelecehan seksual pada anak-anak.

Meskipun penelitian saat ini menyatakan bahwa persentase sebenarnya kaum homo seksual antara 1-2% dari populasi Amerika, namun mereka menyatakan bahwa populasi mereka 10% dengan tujuan agar masyarakat beranggapan bahwa jumlah mereka banyak dan berpengaruh pada perpolitikan dan perundang-undangan masyarakat.

Bagaimana dengan LGBT di Indonesia?

Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal, selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik, antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan.

Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan).

Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.

Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Qur’an, yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.

Baca Juga :  Ramadhan Bulan Istimewa, Ibadah Puasa Momen Menjaga Amarah

Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai ”Cacat” atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).

Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.

LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi islam, karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban manusia untuk melawan segala jenis opini atas nama HAM yang membela kaum LGBT, akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah. Perbuatan homoseksual itu terjadi semenjak dahulu kala hingga sekarang ini . Yang terkenal kaum homoseksual yaitu kaum nabi Luth. Perbuatan ini banyak berlaku di masyarakat di Negara barat dengan peruntukan undang-undang yang melindungi mereka. Atas nama hak kebebasan manusia. Perilaku LGBT mempunyai banyak dampak negative dalam kehidupan. Perilaku ini dapat diatasi dengan terapi. Yang paling utama dalam terapi ini adalah dengan adanya motivasi yang kuat yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri.

(Vianeso)

Berita Terkait

Ramadhan Bulan Istimewa, Ibadah Puasa Momen Menjaga Amarah
Kobung di Tengah Tatanan Global
Baca Ini Agar Kita Bisa Menghindari Perdebatan di Media Sosial
Agama Bukan Berdasar Pada Akal Logika
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Maret 2023 - 03:13 WIB

Ramadhan Bulan Istimewa, Ibadah Puasa Momen Menjaga Amarah

Rabu, 10 November 2021 - 15:54 WIB

Dampak Akibat Penyimpangan LGBT

Minggu, 7 November 2021 - 14:55 WIB

Kobung di Tengah Tatanan Global

Jumat, 6 Agustus 2021 - 14:50 WIB

Baca Ini Agar Kita Bisa Menghindari Perdebatan di Media Sosial

Selasa, 6 Juli 2021 - 05:22 WIB

Agama Bukan Berdasar Pada Akal Logika

Berita Terbaru

Salah satu anggota SMSI Sumenep saat memberikan takjil kepada masyarakat (lensamadura.com/istimewa)

Berita

Menjelang Buka Puasa, SMSI Sumenep Berbagi Takjil

Rabu, 27 Mar 2024 - 18:43 WIB