Langgar Kode Etik Polri, Kapolres Sumenep Pecat Aggotanya

Senin, 19 Juli 2021 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Lensamadura.com – Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya pimpin upacara pemberhentian secara tidak terhormat kepada anggotanya dan secara tegas memecat nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan. Senin, 19 Juli 2021.

Kegiatan itu dimulai pukul 07.00 WIB bertempat di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep.

AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“D isisi lain merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Rahman Wijaya.

Baca Juga :  Ada Ancaman Ideologi Transnasional, Mahasiswa Harus Hati-Hati

Dia menjelaskan, hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat

“Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH ini absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, Jabatan terakhir BA Polsek Sepudi,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemuda Ansor Gayam Tagih Janji Politik Wabup Nyai Eva

Dirinya menegaskan, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri Dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Per Undang-Undangan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red/rip)

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumenep H Zainal Arifin Angkat Bicara Mengenai Jalan Rusak di Montorna, Pasongsongan
Gelar Halal Bihalal, Pj Bupati Pamekasan Masrukin Ingatkan ASN Tujuan Awal Abdi Negara
Disdukcapil Sumenep Terapkan Program SP4N-LAPOR
Ini Program Dinkes Sumenep untuk Mengatasi Persoalan Stunting
Disdukcapil Sumenep Luncurkan Aplikasi SPONTAN, Permudah Layanan Kependudukan
Dirjen Hubla Gratiskan Ratusan Santri asal Pulau Sapudi Naik Kapal ke Situbondo
Rusak Parah sejak Lama, Jalan Utama Desa Montorna Pasongsongan Dikeluhkan Warga
Arus Balik Gratis, Kepala UPP Kelas III Sapeken Mochamad Djumari: Ada Sejuta Cerita Lebaran di Kepulauan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 14:29 WIB

Anggota DPRD Sumenep H Zainal Arifin Angkat Bicara Mengenai Jalan Rusak di Montorna, Pasongsongan

Senin, 22 April 2024 - 21:00 WIB

Gelar Halal Bihalal, Pj Bupati Pamekasan Masrukin Ingatkan ASN Tujuan Awal Abdi Negara

Senin, 22 April 2024 - 07:00 WIB

Disdukcapil Sumenep Terapkan Program SP4N-LAPOR

Minggu, 21 April 2024 - 21:00 WIB

Ini Program Dinkes Sumenep untuk Mengatasi Persoalan Stunting

Sabtu, 20 April 2024 - 18:00 WIB

Dirjen Hubla Gratiskan Ratusan Santri asal Pulau Sapudi Naik Kapal ke Situbondo

Sabtu, 20 April 2024 - 13:00 WIB

Rusak Parah sejak Lama, Jalan Utama Desa Montorna Pasongsongan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 20 April 2024 - 08:00 WIB

Arus Balik Gratis, Kepala UPP Kelas III Sapeken Mochamad Djumari: Ada Sejuta Cerita Lebaran di Kepulauan

Jumat, 19 April 2024 - 21:48 WIB

KSOP Utama Tanjung Perak dan UPP Kelas III Sapudi Gratiskan Seribu Lebih Penumpang Arus Balik Santri dan Masyarakat Umum

Berita Terbaru

Layanan SP4N-LAPOR (lensamadura.com/istimewa)

Berita

Disdukcapil Sumenep Terapkan Program SP4N-LAPOR

Senin, 22 Apr 2024 - 07:00 WIB