LaNyalla Apresiasi Kerja Bawaslu Jatim dan Surabaya

- Penulis

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kerja Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Kota Surabaya yang dianggap  profesional dan cukup baik.
Apresiasi diberikan setelah ia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Bawaslu Jawa Timur dan juga Bawaslu Kota Surabaya pada Selasa (8/12/2020).
“Saya sudah tanya jawab dengan Panwas di sini, saya menilai cukup profesional yang dilaksanakan, dan Insya Allah mereka akan berjalan sesuai dengan aturan,” kata LaNyalla.
Pemantauan H-1 pencoblosan tersebut menurutnya penting dilakukan untuk memastikan agar dalam pelaksanaan besok tidak ada kendala. Terlebih Jawa Timur adalah daerah pemilihan LaNyalla. 
“Dalam rangka pengawasan, ya semua di Jawa Timur lapor ke DPD. Kebetulan saya Dapilnya Jawa Timur, dan saya lakukan pengawasan ke Bawaslu Jawa Timur dan di sini (Kota Surabaya), penilaian saya, pekerjaan mereka sudah profesional sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo menyatakan sangat senang atas kunjungan yang dilakukan oleh Ketua DPD RI. 
“Kami sangat senang bisa dihadiri tidak hanya oleh DPD RI tetapi oleh Ketua DPD RI untuk melakukan monitoring langsung. Karena isu daerah memang menjadi fokus DPD RI,” ujar Purnomo.
Pada kesempatan tersebut, ia menginformasikan tentang penyelenggaraan pilkada di Jatim, termasuk titik-titik rawan dalam penyelenggaraan, misalkan tentang proses penanganan pelanggaran oleh jajaran ASN.
Adapun dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Jatim yang terjadi di 19 kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada hingga akhir masa kampanye mencapai 568 dugaan, baik dari temuan maupun laporan yang masuk. Setelah diproses, dari total dugaan pelanggaran tersebut, 451 masuk kategori pelanggaran dan 117 bukan pelanggaran. Beberapa pelanggaran diantaranya adalah pelanggaran etik, pelanggaran administratif dja pelanggaran ASN dan Non ASN. 
Apresiasi yang sama juga dikatakan Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar atas kunjungan dan masukan Ketua DPD RI ke Kantor Bawaslu Surabaya. “Ini kan support dari stake holder dari Ketua DPD kepada Bawaslu Surabaya, kita sangat berterima kasih sama masukan-masukannya yang cukup berharga, kita akan tindak lanjuti,” kata Agil.(*)
Baca Juga :  Terdampak Bencana Banjir, DKPP Sumenep Kurangi Resiko Petani Dengan Jaminan Ini

Berita Terkait

PPK Arjasa Sumenep Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir
Warga Sumenep Audiensi Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa, Begini Janji Dinas PUTR
PSBA Kangean Dipastikan Tidak Berlaga di Kompetisi Sepak Bola U-13
Pemkab Bangkalan Anggarkan Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa
Maklumat Takerbuy 2023, Tolak Rencana Reklamasi Laut di Gersik Putih
Festival Jaran Serek Sumenep Bentuk Cinta Budaya Lokal
Demi Keselamatan Lingkungan, Ribuan Warga Sumenep Bakal Gelar Istigasah Kubro
Banser Gayam Gelar Apel Guna Konsolidasi dan Koordinasi Anggota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:00 WIB

Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika bagi yang Bingung Kuliah

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:30 WIB

Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:00 WIB

Kenapa Kamu Harus Kuliah? Ini Dia Manfaatnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:00 WIB

Ini Dia 5 Tips Cara Belajar Bahasa Inggris Otodidak, Dijamin Jago!

Sabtu, 27 Mei 2023 - 21:40 WIB

Ini Dia Pembahasan Aritmatika Sosial Kelas 7 Beserta Contoh Soalnya

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:47 WIB

Kamu Harus Tahu 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Dunia Kerja

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:30 WIB

Ini Dia 5 Cara Interview yang Baik Agar Diterima Kerja di Perusahaan Idaman

Minggu, 21 Mei 2023 - 07:00 WIB

Jurusan Kuliah IPA yang Jarang Diminati Tapi Menjanjikan

Berita Terbaru

Suryadi (lensamadura.com/istimewa)

Opini

‘Orang Dalam’ dan Bisnis Haram

Sabtu, 3 Jun 2023 - 20:56 WIB