Cegah Korupsi, Fraksi KBN Minta Gubernur Fungsikan Inspektorat

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mathur Khusairi, F-KBN DPRD Jatim

Surabaya – Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang perubahan ketiga atas perda nomor 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi titik awal perang melawan korupsi ditabuh. Pasalnya, dalam raperda itu terdapat penambahan kewenangan fungsi dari Inspektorat yakni pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Serta ketentuan pasal 11A yang memberikan kewenangan pada Inspektorat Provinsi untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu pelaksana tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal itu, dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Juru Bicara Fraksi Keadilan Bintang Nurani (F-KBN) DPRD Jatim Mathur Khusairi mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (5) dalam Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 itu memberikan penambahan kewenangan fungsi dari Inspektorat.

Setidaknya, kata Mathur, ada tiga kewenangan baru yang akan dimiliki inspektorat daerah. Yakni melaksanakan koordinasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, melaksanakan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

“Berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi pemerintah daerah, baik provinsi mau pun kab/kota di Indonesia, salah satunya tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan (internal) yang dijalankan Inspektorat daerah. Inspektorat daerah kurang berfungsi sebagaimana mestinya, baik fungsi pencegahan mau pun penindakan,” katanya.

Alumnus UIN Sunan Ampel itu menilai, ketidakefektifan Inspektorat Daerah cukup beralasan karena memang secara struktural posisi Inspektorat daerah itu sendiri adalah bagian dari pemerintah atau eksekutif. Bahkan Inspektorat adalah bawahannya kepala daerah.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Ikut Hadir Di Rangkaian Musihad Expo Turki

“Dalam konteks ini, akan ada kendala serius ketika fungsi pengawasan internal akan dijalankan, apalagi yang akan diawasi adalah atasannya atau koleganya sendiri yang setara,” kata mantan Aktivis Anti Korupsi itu dalam pandangan fraksinya, di Gedung DPRD Jatim, Kamis (11/6/20).

Menurut Legislator asal Bangkalan itu, dalam kondisi demikian, Inspektorat daerah dipastikan akan merasa ewuh pakewuh atau segan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas. Kendala-kendala struktural dan kultural tersebut harus dihilangkan sehingga inspektorat daerah dapat bekerja secara profesional dan proporsional.

“Penambahan kewenangan fungsi pengawasan di tubuh Inspektorat sangat penting. Selain akan membantu dalam meningkatkan profesionalitas dan produktivitas kerja pemerintahan dan pembangunan, juga mencegah munculnya moral hazard atau tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi. Kewenangan fungsi baru ini diharapkan dapat dijadikan sebagai early warning system  yang efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Optimis Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kades Sapeken Datangkan Kapal Siaga Desa

Meski demikian, Mathur meminta komitmen Gubernur Jawa Timur dalam hal pemberantasan korupsi. Terutama setelah perubahan Raperda tentang pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi di Inspektorat.

“Ini satu persoalan penting yang harus dijawab oleh gubernur terkait dengan penambahan kewenangan fungsi inspektorat. Bagaimana memastikan penambahan fungsi baru dan fungsi-fungsi yang sudah lama dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Tidak hanya itu, Politisi PBB meminta komitmen dan kebijakan Gubernur untuk memastikan kelembagaan Inspektorat daerah berjalan dengan baik dan produktif. Terutama, bagaimana pemerintah Provinsi mereduksi kendala-kendala yang sifatnya struktural dan kultural yang mungkin dihadapi oleh inspektorat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas internal di lingungan birokrasi pemerintah Provinsi Jawa Timur.(team/red)

Berita Terkait

Pembangunan Gedung Baru DPRD Sumenep Capai 50 Persen, Target Rampung September 2024
Menjelang Buka Puasa, SMSI Sumenep Berbagi Takjil
Kemenag Sumenep Gelar Safari Ramadhan Perkuat Spirit dan Solidaritas ASN
Pelayanan RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Makin Inovatif, Kini Tambah Ruang Apotek
Mantap! Bupati Sumenep Sediakan Sarana Transportasi Bus DAMRI di Pulau Kangean
Pemkab Sumenep Gelar Festival Hadrah Klasik, Upaya Merawat Kesenian Islam
Bupati Sumenep Resmi Lantik 471 ASN, 7 di Antaranya Kepala OPD
Safari Ramadhan 2024, Pj Bupati Pamekasan Masrukin Santuni Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:00 WIB

Pembangunan Gedung Baru DPRD Sumenep Capai 50 Persen, Target Rampung September 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:43 WIB

Menjelang Buka Puasa, SMSI Sumenep Berbagi Takjil

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:54 WIB

Kemenag Sumenep Gelar Safari Ramadhan Perkuat Spirit dan Solidaritas ASN

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:00 WIB

Pelayanan RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Makin Inovatif, Kini Tambah Ruang Apotek

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:24 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Festival Hadrah Klasik, Upaya Merawat Kesenian Islam

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:17 WIB

Bupati Sumenep Resmi Lantik 471 ASN, 7 di Antaranya Kepala OPD

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:55 WIB

Safari Ramadhan 2024, Pj Bupati Pamekasan Masrukin Santuni Anak Yatim

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:57 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Laksanakan Program Berbagi Takjil Gratis selama Ramadhan 2024

Berita Terbaru

Salah satu anggota SMSI Sumenep saat memberikan takjil kepada masyarakat (lensamadura.com/istimewa)

Berita

Menjelang Buka Puasa, SMSI Sumenep Berbagi Takjil

Rabu, 27 Mar 2024 - 18:43 WIB