Kades Tak Bisa Hentikan Perangkat Desa

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2020 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO MOHAMMAD SIDDIK, SH./RAYA/LENSAMADURA.COM
TEGASKAN HAK PERANGKAT DESA: H. Mohammad Siddik, SH, salah satu pengacara dan konsultan hukum  saat diemui di kantornya di Jalan Trunojoyo, No. 282 Desa Gedungan, Kec. Batuan, Sumenep usai mendampingi perangkat Desa Kecer, konsultasi ke DPMD Sumenep Senin, 27 Januari 2019.

SUMENEP – Keresahan sebagian perangkat desa di Sumenep mulai terjawab. Yakni, keresahan terancam akan diberhentikan oleh kepala desa (Kades) yang baru dilantik hasil Pilkades serentak di Sumenep tahun 2019 silam.

Hal itu ditegaskan H. Mohammad Siddik, SH salah satu praktisi hukum di Sumenep, Madura, Jatim. Informasi itu diperoleh salah satu advokat sarat pengalaman ini usai mendampingi perangkat Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jatim Senin (27/01/2020). Ketika itu, sejumlah perangkat Desa Kecer mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep. Agendanya, konsultasi seputar statusnya sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Jelang Mudik Menhub Tinjau Pelabuhan Kalianget, Ini Pesannya

Berdasarkan kererangan dari Siddik, aparatur desa resah. Sebab, pernah dengar info, karena kini Desa Kecer dipimpin kades baru, perangkat akan diberhentikan.

“Tapi, setelah kami bersama perangkat desa konsultasi ke Pemkab Sumenep, dalam hal ini DPMD Sumenep, ternyata, kades tidak boleh memecat perangkat secara sembarangan,” ujar advokat yang juga aktivis anti korupsi ini.

Baca Juga :  Domain Presiden, Terlalu Dini Bicara Pengganti Kapolri

Hal itu, sambung Siddik, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, nomor 34 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perangkat bisa diberhentikan, menurut Perbup Sumenep di atas, antara lain, terpidana, memundurkan diri, tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Kemudian umur 60 tahun ke atas, dengan sendirinya tidak boleh jadi perangkat desa,” tambahnya.

Baca Juga :  Ponpes Aqidah Usymuni Sumenep Adakan Temu Alumni dan Wali Santri Bersama Pengasuh

Pria yang merupakan salah satu konsultan hukum di Sumenep ini menghimbau, kades terpilih agar selalu mengacu pada peraturan yang ada.

“Dalam menjalankan roda pemerintahan, hendaknya mengacu pada peraturan yang ada. Bukan bertendensi yang terlalu politis. Apalagi, perangkat desa pada posisi netral saat Pilkades. Demi hindari konflik di desa,” ujarnya.

Ditambah lagi, hasil konsultasi ke DPMD Sumenep, perangkat desa tak boleh dihentikan. Hal itu berdasarkan keterangan dari pihak DPMD Sumenep saat menerima kunjungan perangkat desa yang di dampingi Mohammad Siddik.

(Raya)

Berita Terkait

PPK Arjasa Sumenep Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir
Warga Sumenep Audiensi Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa, Begini Janji Dinas PUTR
PSBA Kangean Dipastikan Tidak Berlaga di Kompetisi Sepak Bola U-13
Pemkab Bangkalan Anggarkan Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa
Maklumat Takerbuy 2023, Tolak Rencana Reklamasi Laut di Gersik Putih
Festival Jaran Serek Sumenep Bentuk Cinta Budaya Lokal
Demi Keselamatan Lingkungan, Ribuan Warga Sumenep Bakal Gelar Istigasah Kubro
Banser Gayam Gelar Apel Guna Konsolidasi dan Koordinasi Anggota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:00 WIB

Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika bagi yang Bingung Kuliah

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:30 WIB

Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:00 WIB

Kenapa Kamu Harus Kuliah? Ini Dia Manfaatnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:00 WIB

Ini Dia 5 Tips Cara Belajar Bahasa Inggris Otodidak, Dijamin Jago!

Sabtu, 27 Mei 2023 - 21:40 WIB

Ini Dia Pembahasan Aritmatika Sosial Kelas 7 Beserta Contoh Soalnya

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:47 WIB

Kamu Harus Tahu 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Dunia Kerja

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:30 WIB

Ini Dia 5 Cara Interview yang Baik Agar Diterima Kerja di Perusahaan Idaman

Minggu, 21 Mei 2023 - 07:00 WIB

Jurusan Kuliah IPA yang Jarang Diminati Tapi Menjanjikan

Berita Terbaru

Suryadi (lensamadura.com/istimewa)

Opini

‘Orang Dalam’ dan Bisnis Haram

Sabtu, 3 Jun 2023 - 20:56 WIB